Menteri PANRB Minta Pembina Kepegawaian Tindak ASN yang Langgar Larangan Mudik

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 4 Mei 2021 - 13:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BEGGAWI – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan kembali bahwa aparatur sipil negara (ASN) beserta keluarganya dilarang melakukan bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan sesudah Idulfitri.

“ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat. Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik,” tegasnya, Senin (03/05/2021), di Jakarta.

BACA JUGA :  Dinas Perikanan Banggai Laut Bakal Terapkan Aplikasi X Star BPH Migas untuk Penyaluran BBM Subsidi khusus Nelayan

Ia mengatakan sudah sewajarnya jika ASN juga mengajak masyarakat di lingkungannya untuk bersama-sama mematuhi kebijakan yang diambil pemerintah untuk menekan penyebaran COVID-19 ini. Selama ini, terjadi peningkatan potensi penularan COVID-19 selama masa libur panjang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tjahjo mengatakan, menahan diri untuk tidak mudik merupakan upaya untuk melindungi diri dan sanak saudara. “Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang sekitar kita. Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga,” ujarnya.

BACA JUGA :  Jenny Manyunya Pastikan Proyek di Dikpora Telah Melalui UKPBJ Banggai Laut

Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” tegasnya.

BACA JUGA :  Dinas Perikanan Banggai Laut Bakal Terapkan Aplikasi X Star BPH Migas untuk Penyaluran BBM Subsidi khusus Nelayan

PPK juga berkewajiban mengisi form pelaporan mudik melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Dinas Perikanan Banggai Laut Bakal Terapkan Aplikasi X Star BPH Migas untuk Penyaluran BBM Subsidi khusus Nelayan
Jenny Manyunya Pastikan Proyek di Dikpora Telah Melalui UKPBJ Banggai Laut
8 Wajah Baru di Parlemen Bukit Tidar Diharapkan Bawa Gagasan Baru untuk Rakyat
Patwan Kuba Jabat Ketua DPRD Sementara
Paslon Sidin Ibrahim Piadjo-Kifli Supu Resmi Daftar di KPU Banggai Laut
Sah! KPU Banggai Laut Nyatakan Berkas Pendaftaran Paslon Rusli Banun-Rasis Abdullah Diterima dan Lengkap
Paslon Rusli Banun-Rasis Abdullah Resmi Daftar Ke KPU Banggai Laut
Paslon Sofyan Kaepa dan Ablit H. Ilyas Resmi Daftar Ke KPU Banggai Laut
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 5 September 2024 - 10:17 WITA

Dinas Perikanan Banggai Laut Bakal Terapkan Aplikasi X Star BPH Migas untuk Penyaluran BBM Subsidi khusus Nelayan

Rabu, 4 September 2024 - 15:07 WITA

Jenny Manyunya Pastikan Proyek di Dikpora Telah Melalui UKPBJ Banggai Laut

Jumat, 30 Agustus 2024 - 21:28 WITA

8 Wajah Baru di Parlemen Bukit Tidar Diharapkan Bawa Gagasan Baru untuk Rakyat

Kamis, 29 Agustus 2024 - 09:36 WITA

Paslon Sidin Ibrahim Piadjo-Kifli Supu Resmi Daftar di KPU Banggai Laut

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:41 WITA

Sah! KPU Banggai Laut Nyatakan Berkas Pendaftaran Paslon Rusli Banun-Rasis Abdullah Diterima dan Lengkap

Berita Terbaru