Kementerian PANRB Minta Masyarakat Laporkan ASN yang Langgar Kebijakan Peniadaan Mudik

- Jurnalis

Rabu, 5 Mei 2021 - 19:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta masyarakat untuk melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar ketentuan peniadaan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kepada masyarakat yang memang melihat ada ASN yang melanggar bisa dilaporkan kepada website Menpan atau kepada LAPOR! (www.lapor.go.id),” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam keterangan pers yang disampaikan secara daring, Rabu (05/05/2021).

BACA JUGA :  Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

Rini mengatakan, Menteri PANRB telah menerbitkan  Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai pembatasan mobilitas pegawai ASN. Surat Edaran tersebut berisi pelarangan untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama masa periode 6-17 Mei tahun 2021.

“Apabila ada pegawai ASN yang melanggar, maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP [Peraturan Pemerintah] Nomor 53 Tahun 2010 dan PP Nomor 49 tentang Manajemen Pegawai dengan Perjanjian Kerja,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bantuan Berani Sejahtera Disalurkan, Bupati Sofyan Apresiasi Gubernur Sulteng

Para ASN terutama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), terang Rini, juga bisa melaporkan pelaksanaan SE ini melalui LAPOR! dan laman yang telah disediakan Kementerian PANRB.

“Jadi kita juga akan mengontrol. Diwajibkan kepada para PPK untuk memberikan laporan kepada kita. Supaya terjadi pengawasan pada ASN untuk masing-masing instansi pemerintah kepada PPK diminta untuk mengatur secara teknis sesuai dengan karakteristik dari pekerjaan atau instansinya masing-masing,” terangnya.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Kaepa Salurkan Bantuan ke SLB Negeri Adean, Siap Bantu Penyelesaian Status Lahan

Lebih lanjut, Rini memaparkan, larangan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang memang melakukan perjalanan dalam rangka tugas kedinasan dan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau kepala satuan kerjanya.

Pelarangan juga dapat dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan tertentu perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari PPK di instansinya.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bantuan Berani Sejahtera Disalurkan, Bupati Sofyan Apresiasi Gubernur Sulteng
AJBL Kirim Dua Wartawan Banggai Laut Ikut Uji Kompetensi Wartawan di Banggai
Komisi III DPRD Sulteng Bersama Bupati Sofyan Kaepa Tinjau Pembangunan Jembatan Paisu Puso
Bupati Sofyan Kaepa Salurkan Bantuan ke SLB Negeri Adean, Siap Bantu Penyelesaian Status Lahan
Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas
Bupati Sofyan Kaepa Salurkan 6 Ton Beras Untuk 212 Keluarga di Desa Adean
Banggar DPRD Dorong BBI Banggai Laut Jadi Sumber PAD
DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
Berita ini 12 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 8 September 2026 - 10:20 WITA

Bantuan Berani Sejahtera Disalurkan, Bupati Sofyan Apresiasi Gubernur Sulteng

Minggu, 6 September 2026 - 14:12 WITA

AJBL Kirim Dua Wartawan Banggai Laut Ikut Uji Kompetensi Wartawan di Banggai

Jumat, 4 September 2026 - 15:17 WITA

Komisi III DPRD Sulteng Bersama Bupati Sofyan Kaepa Tinjau Pembangunan Jembatan Paisu Puso

Kamis, 3 September 2026 - 11:12 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Salurkan Bantuan ke SLB Negeri Adean, Siap Bantu Penyelesaian Status Lahan

Rabu, 2 September 2026 - 14:40 WITA

Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

Berita Terbaru

Banggai Laut

Kejari Banggai Laut Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

Rabu, 2 Sep 2026 - 14:40 WITA