Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 30 Provinsi

- Jurnalis

Rabu, 5 Mei 2021 - 20:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selanjutnya para kepala daerah diperintahkan untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor dan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang.

Kemudian Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah untuk melakukan pengawasan masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan berkoordinasi dengan unsur terkait.

“Bersama dengan Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya PMI melalui Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Utara dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi),” bunyi Inmendagri 10/2021.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Berhasil Membawa Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI

Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu yang telah diatur oleh pemerintah selama bulan Ramadan dan menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri, Mendagri menginstruksikan kepala desa/lurah melalui posko desa/kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.

“Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing masing bersama dengan TNI dan Polri selama Bulan Ramadan, menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri,” instruksi Mendagri.

Sementara itu seluruh Satpol PP, Satlinmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pemadam kebakaran diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri. Juga untuk melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus).

BACA JUGA :  DPRD Apresiasi Pemda Banggai Laut Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut

Selanjutnya, jajaran di bidang pertanian dan perdagangan diinstruksikan untuk melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

“Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama Bulan Ramadan, menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas COVID-19,” imbuh Tito.

BACA JUGA :  DPRD Apresiasi Pemda Banggai Laut Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut

Lebih lanjut dituangkan dalam Inmendagri, gubernur dan bupati/wali kota yang daerahnya termasuk dalam cakupan PPKM Mikro diinstruksikan untuk memberikan laporan kepada Mendagri paling sedikit memuat hal-hal mengenai pemberlakuan PPKM Mikro serta pembentukan dan pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Sementara gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, diinstruksikan untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 16 minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” tandas Mendagri. (HUMAS KEMENDAGRI/UN)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bupati Sofyan Berhasil Membawa Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI
DPRD Apresiasi Pemda Banggai Laut Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut
DPRD Balut Bahas Revisi Perda Pajak, Biaya Rujukan Pasien Diusulkan Ditanggung BPJS
DPRD Banggai Laut Apresiasi Dukungan Kejaksaan Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata
Kejaksaan Dorong Penataan Pariwisata dan Perizinan Usaha di Banggai Laut
Polsek Banggai Serahkan Dua Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Kejaksaan
DPRD Bahas Dua Ranperda
Bupati Sofyan Kaepa Buka Penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Kabupaten
Berita ini 24 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:58 WITA

Bupati Sofyan Berhasil Membawa Banggai Laut Kembali Raih Opini WTP ke-9 kali Berturut-turut dari BPK RI

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:19 WITA

DPRD Apresiasi Pemda Banggai Laut Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut

Rabu, 20 Mei 2026 - 22:48 WITA

DPRD Balut Bahas Revisi Perda Pajak, Biaya Rujukan Pasien Diusulkan Ditanggung BPJS

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:36 WITA

DPRD Banggai Laut Apresiasi Dukungan Kejaksaan Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:22 WITA

Kejaksaan Dorong Penataan Pariwisata dan Perizinan Usaha di Banggai Laut

Berita Terbaru