Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 30 Provinsi

- Jurnalis

Rabu, 5 Mei 2021 - 20:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI -Pemerintah kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), yang berlaku mulai tanggal 4 Mei hingga 17 Mei 2021.

Dalam PPKM Mikro Tahap VII ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, yang dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 3 Mei 2021.

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 25 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara.

BACA JUGA :  Pertemuan SKK Migas-KKKS, Participating Interest Jadi Topik Menghangat

Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Sebagaimana diinstruksikan Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri 10/2021 ini, dengan tambahan lima provinsi, gubernur di 30 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan perlakukan pembatasan.

“Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen, dan positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5 persen,” ujar Tito.

BACA JUGA :  Ketua KPU Balut Buka Kegiatan Pleno Perhitungan Suara

Adapun kriteria zonasi pengendalian wilayah baik zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) masih sama dengan ketentuan PPKM Mikro periode sebelumnya. Begitu juga dengan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat juga masih sama dengan ketentuan periode sebelumnya.

Pengendalian Penularan COVID-19 di Bulan Ramadan serta Jelang dan Pasca Perayaan Idulfitri
Mendagri juga kembali menginstruksikan jajaran di daerah untuk melakukan sejumlah upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan Ramadan dan menjelang serta pasca Hari Raya Idulfitri.

BACA JUGA :  Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal

“Gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik  Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Para kepala daerah juga diminta agar mengintensifkan penggunaan masker dan penegakan aturan pemakaian masker. Kemudian mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mal) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Untuk selanjutnya dilakukan upaya untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tito.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
Pertemuan SKK Migas-KKKS, Participating Interest Jadi Topik Menghangat
Ketua KPU Balut Buka Kegiatan Pleno Perhitungan Suara
Hitung Cepat! Sofyan Kaepa-Ablit Dipastikan Patahkan Mitos Dua Periode Bupati
Sidin Kritisi Singgih, Tingkatkan Ekonomi Tidak Hanya Peningkatan TPP ASN
KPU Balut Sukses Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati Dan Wakil Bupati
Diduga Takut, Paslon 03 Rusli Banun-Rasis Abdullah Tak Hadiri Debat Publik Putaran Pertama
Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:17 WITA

Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:10 WITA

Pertemuan SKK Migas-KKKS, Participating Interest Jadi Topik Menghangat

Rabu, 27 November 2024 - 21:09 WITA

Hitung Cepat! Sofyan Kaepa-Ablit Dipastikan Patahkan Mitos Dua Periode Bupati

Kamis, 14 November 2024 - 18:05 WITA

Sidin Kritisi Singgih, Tingkatkan Ekonomi Tidak Hanya Peningkatan TPP ASN

Sabtu, 9 November 2024 - 19:52 WITA

KPU Balut Sukses Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati Dan Wakil Bupati

Berita Terbaru

Banggai Laut

Tradisi Malabot Tumbe, Merawat Persaudaraan Banggai dan Batui

Rabu, 4 Des 2024 - 23:20 WITA