Menag Terbitkan Edaran Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Di Masa Pandemi

- Jurnalis

Kamis, 6 Mei 2021 - 22:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Panduan diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idulfitri sekaligus membantu negara dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Edaran ini mengatur kegiatan malam takbiran dan Salat Idulditri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (06/05/2021).

Yaqut Cholil pun menginstruksikan seluruh jajarannya untuk segera menyosialisasikan panduan tersebut.

BACA JUGA :  Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk segera menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Salat Idulfitri 1442 H/2021 M tersebut:

Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idulfitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA :  Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

a. Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan;

b. Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian; dan

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Kedua, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang memiliki tingkat penyebaran COVID-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

BACA JUGA :  Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

Ketiga, Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Keempat, dalam hal Salat Idulfitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan
Unsur Pimpinan DPRD Hadiri Pernerbangan Perdana Susi Air di Bandara Maulana Prins Mandapar
Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air
Hari ini Bupati Sofyan Launching Kapal Laut, Basok Launching Kapal Udara
Polres Bangkep Gencar Razia di Bulan Suci Ramadhan
Ketua DPRD Patwan Kuba Terima Aduan Anggota Pol-PP Yang Bakal Dirumahkan
Semangat Baru Para Kepala Daerah Usai Retret Magelang: “Kami Siap Bertarung untuk Kesejahteraan Rakyat”
Tiba di Yogyakarta, Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Parade Senja di Akmil Magelang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terbaru

Advertorial

Labkesda Hampir Rampung : Bupati Sofyan Tahun Depan Bisa Digunakan

Senin, 17 Mar 2025 - 18:03 WITA

Advertorial

Perdana, Bupati Sofyan Kaepa Terbang Bersama Susi Air

Senin, 10 Mar 2025 - 15:30 WITA

Bangkep

Polres Bangkep Gencar Razia di Bulan Suci Ramadhan

Rabu, 5 Mar 2025 - 21:26 WITA