“berdasarkan survey Kementerian Perhubungan, apabila pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang. Namun setelah diumumkanny alarangan mudik, masih terdapt 7 persen atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Oleh karena itu, kegiatan operasi Ketupat 2021 harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi,”katanya.
Kapolri juga meminta semua pihak untuk mewaspadai penyebaran COVID-19, berkaca pada gelombang penyebaran COVID-19 di luar negeri contoh kasus India.
Menyikapi hal tersebut, Kapolri Lulusan Akpol 1991 mengatakan bahwa Indonesia tidak boleh lengah, terlebih dengan adanya varian baru COVID-19 dari sejumlah negara yang masuk ke Indonesia seperti B.1.617 dan B.1.351.
*Ro.Adm.Pimpinan*
Halaman : 1 2

















