Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 08 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih yang ditandatangani Yaqut pada 6 Mei 2021.
“Upaya pencegahan penyebaran COVID-19 harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh umat beragama. Untuk itu, saya juga telah menerbitkan edaran panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih. Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih,” ,” tegas Menag di Jakarta, Jumat (07/05/2021).
Untuk itu, Yaqut meminta seluruh jajarannya untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja) serta umat Kristen dan Katolik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya harap semua dapat menaati ketentuan dan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, terutama dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 dan memberi perlindungan kepada umat Kristen dan Katolik,” tuturnya.
Berikut ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:
Kewajiban bagi pengurus/pengelola tempat ibadah (gereja), sebagai berikut:
a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (gereja) tidak melebihi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah (gereja);
b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shif) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (gereja);
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (gereja);
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (gereja);
e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;
f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (gereja);
g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
Halaman : 1 2 Selanjutnya


















