Menaker: Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Aturan THR

- Jurnalis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 19:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen Kemnaker juga menyampaikan bahwa bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memenuhi pembayaran THR, didorong untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dengan tetap mengacu pada peraturan perundangan.

Lebih lanjut, Anwar mengingatkan kepada pengawas ketenagakerjaan di setiap provinsi, jika terdapat perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR tujuh hari sebelum hari raya, maka harus ada kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja untuk jangka waktu pembayarannya.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan harus didukung dengan bukti laporan keuangan dua tahun terakhir dan memuat waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sehari (H-1) sebelum Hari Raya.

“Dalam hal THR keagamaan tidak dibayar sesuai kesepakatan dan/atau kesepakatan pembayaran THR di bawah ketentuan perundang-undangan, maka pengawas akan melakukan pengawasan pelaksanaan pembayaran THR, berupa nota pemeriksaan sampai dengan rekomendasi kepada pejabat berwenang pada kementerian/lembaga atau daerah setempat untuk pengenaan sanksi administratifnya,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Anwar juga mengingatkan bahwa terdapat denda bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan juga dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha. (HUMAS KEMNAKER/UN)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat
Bupati Sofyan Kaepa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI
Dinkes PPKB Banggai Laut Perkuat Kapasitas HAM bagi ASN
DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027
North Hub Masuki Tahap Konstruksi Penuh, Tandai Dimulainya Fabrikasi FPSO
Banggai Laut Terima Alokasi Penyaluran Kurang Bayar DAU 24,26 Miliar
Kemenkeu Salurkan Kurang Bayar DBH Pajak, Balut Terima Rp1,94 miliar
Berita ini 12 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Jumat, 28 Agustus 2026 - 11:14 WITA

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:32 WITA

HUT RI Ke-81 dan dan HUT Partai Demokrat Ke-25, 561 Warga Balut Meriahkan Lomba Rakyat

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:56 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:22 WITA

Dinkes PPKB Banggai Laut Perkuat Kapasitas HAM bagi ASN

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:03 WITA

DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027

Berita Terbaru

Advertorial

DPRD dan Pemkab Banggai Laut Sepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

Jumat, 28 Agu 2026 - 11:14 WITA

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 14:56 WITA

Banggai Laut

Dinkes PPKB Banggai Laut Perkuat Kapasitas HAM bagi ASN

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:22 WITA

Advertorial

DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027

Jumat, 14 Agu 2026 - 12:03 WITA