Inilah Perpres tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi

- Jurnalis

Minggu, 9 Mei 2021 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 pada tanggal 28 April 2021.

Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dipandang perlu melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BACA JUGA :  Didampingi KPPN Kwandang, Bupati Sofyan Kaepa Awali Pembangunan Kampung Nelayan Desa Kalupapi

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 1, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) pada Kemendikbud Ristek memimpin dan mengoordinasikan dua hal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kemudian kedua penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Pimpinan Ormas Islam dan Tokoh Pesantren di Istana Merdeka

Sementara Menteri Investasi/Kepala BKPM pada Kementerian Investasi/BKPM, sebagaimana ketentuan pada Pasal 2, juga memimpin dan mengoordinasikan dua hal.

Pertama yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang  investasi. Kemudian yang kedua adalah penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan oleh BKPM.

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” disebutkan dalam peraturan ini.

BACA JUGA :  Bupati Sofyan Sebut Pers Sangat Penting Mengawal Pemerintah

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Didampingi KPPN Kwandang, Bupati Sofyan Kaepa Awali Pembangunan Kampung Nelayan Desa Kalupapi
Bupati Sofyan Sebut Pers Sangat Penting Mengawal Pemerintah
Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Pimpinan Ormas Islam dan Tokoh Pesantren di Istana Merdeka
Presiden Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi adalah Fondasi Strategi Transformasi Bangsa
Prabowo Pimpinan Rakornas Diikuti 4.011 peserta
Kadis Kesehatan PP dan KB Banggai Laut Akan Tempatkan Satu Bidan dan Perawat di Setiap Pustu
Bupati Sofyan Kaepa Buka Pelatihan Dasar CPNS Angkatan XXXI dan XXXII
Kadis Dinas Kesehatan PP dan KB Gelar Pemeriksaan Kesehatan Dapur MBG dan Skrining Petugas
Berita ini 14 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:17 WITA

Didampingi KPPN Kwandang, Bupati Sofyan Kaepa Awali Pembangunan Kampung Nelayan Desa Kalupapi

Senin, 9 Februari 2026 - 17:17 WITA

Bupati Sofyan Sebut Pers Sangat Penting Mengawal Pemerintah

Rabu, 4 Februari 2026 - 10:14 WITA

Presiden Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Pimpinan Ormas Islam dan Tokoh Pesantren di Istana Merdeka

Rabu, 4 Februari 2026 - 06:53 WITA

Presiden Prabowo: Swasembada Pangan dan Energi adalah Fondasi Strategi Transformasi Bangsa

Selasa, 3 Februari 2026 - 11:15 WITA

Prabowo Pimpinan Rakornas Diikuti 4.011 peserta

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Sofyan Sebut Pers Sangat Penting Mengawal Pemerintah

Senin, 9 Feb 2026 - 17:17 WITA

Banggai Laut

Prabowo Pimpinan Rakornas Diikuti 4.011 peserta

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:15 WITA