JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 pada tanggal 28 April 2021.
Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dipandang perlu melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 1, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) pada Kemendikbud Ristek memimpin dan mengoordinasikan dua hal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kemudian kedua penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi.
Sementara Menteri Investasi/Kepala BKPM pada Kementerian Investasi/BKPM, sebagaimana ketentuan pada Pasal 2, juga memimpin dan mengoordinasikan dua hal.
Pertama yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang investasi. Kemudian yang kedua adalah penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan oleh BKPM.
“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” disebutkan dalam peraturan ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya