Inilah Perpres tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kemendikbud Ristek dan Kementerian Investasi

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 9 Mei 2021 - 19:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 pada tanggal 28 April 2021.

Perpres ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 dipandang perlu melakukan penataan tugas dan fungsi guna menjaga keberlangsungan pelaksanaan urusan pemerintahan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

BACA JUGA :  Tanggapi Rencana Berkantor di IKN, Presiden Jokowi: Saya Muter ke Semua Daerah

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 1, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) pada Kemendikbud Ristek memimpin dan mengoordinasikan dua hal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kemudian kedua penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi.

BACA JUGA :  Sofyan dan Ablit Tidak Bekerja ?

Sementara Menteri Investasi/Kepala BKPM pada Kementerian Investasi/BKPM, sebagaimana ketentuan pada Pasal 2, juga memimpin dan mengoordinasikan dua hal.

Pertama yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang  investasi. Kemudian yang kedua adalah penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan oleh BKPM.

“Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” disebutkan dalam peraturan ini.

BACA JUGA :  Saifullah Yusuf Dilantik Jadi Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Bertolak ke Kaltim, Presiden Jokowi Akan Kembali Berkantor di IKN
Atlet Paralimpiade Paris 2024 Diberi Bonus Presiden Jokowi
Sofyan dan Ablit Tidak Bekerja ?
Saifullah Yusuf Dilantik Jadi Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT
Tanggapi Rencana Berkantor di IKN, Presiden Jokowi: Saya Muter ke Semua Daerah
Sri Mulyani Sampaikan Komitmen Pemerintah dalam Mendukung Penanganan Iklim dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Komisi III Sepakati Pagu Anggaran Tahun 2025 DPR dan MPR
Pansus Haji: Legislator Curiga Ada Gratifikasi yang Diterima Pejabat Kemenag
Berita ini 2 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 12 September 2024 - 14:46 WITA

Bertolak ke Kaltim, Presiden Jokowi Akan Kembali Berkantor di IKN

Kamis, 12 September 2024 - 14:41 WITA

Atlet Paralimpiade Paris 2024 Diberi Bonus Presiden Jokowi

Kamis, 12 September 2024 - 11:23 WITA

Sofyan dan Ablit Tidak Bekerja ?

Rabu, 11 September 2024 - 15:20 WITA

Saifullah Yusuf Dilantik Jadi Mensos dan Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

Selasa, 10 September 2024 - 08:41 WITA

Sri Mulyani Sampaikan Komitmen Pemerintah dalam Mendukung Penanganan Iklim dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Berita Terbaru

Atlet Paralimpiade Paris 2024 Diberi Bonus Presiden Jokowi

Internasional

Atlet Paralimpiade Paris 2024 Diberi Bonus Presiden Jokowi

Kamis, 12 Sep 2024 - 14:41 WITA

Bupati Sofyan Kaepa dan Wabup Ablit (Foto : Rahman/KabarBenggawi)

Banggai Laut

Sofyan dan Ablit Tidak Bekerja ?

Kamis, 12 Sep 2024 - 11:23 WITA