JAKARTA, KABAR BENGGAWI -Sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional dampak dari pandemi COVID-19, pemerintah melakukan realokasi anggaran, termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Agar dana tersebut tepat sasaran maka penggunaannya harus tetap memperhatikan akuntabilitas.
“Berkenaan dengan antisipasi permasalahan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik yang disebabkan oleh pandemi COVID-19, kita perlu tetap berpegang pada ketentuan hukum. Di samping itu pelaksanaannya benar-benar harus memperhatikan aspek akuntabilitas atas setiap penggunaan anggaran,” tegas Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin saat memimpin Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) secara virtual, Selasa (11/05/2021).
Dalam rapat yang membahas kebijakan DAK Tahun 2022, Wapres selaku Ketua DPOD menekankan, untuk menyusun DAK yang tepat sasaran, diperlukan sinergi yang baik antara kementerian dan lembaga pembina DAK.
“Saya menilai perlunya sinergi antara Kementerian Keuangan, Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), [dan] Kementerian Dalam Negeri dalam setiap proses pembahasan DAK. Dimulai dari tahapan penyusunan arah kebijakan, sampai dengan monitoring dan evaluasi DAK Fisik dan DAK Nonfisik,” ucapnya.
Lebih lanjut Wapres menyampaikan, bahwa ketiga kementerian dan lembaga pembina DAK harus dapat merencanakan langkah-langkah strategis yang dapat diambil ke depan, khususnya saat pandemi ini, di mana banyak ketidakpastian ditemui di lapangan. Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan mempelajari evaluasi pelaksanaan DAK di tahun-tahun sebelumnya.
“Antisipasi permasalahan pelaksanaan kegiatan DAK Fisik pada masa pandemi COVID-19. Kemudian juga perlunya dipersiapkan strategi penggunaan anggaran secara maksimal, terutama untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya.
Di sisi lain, Wapres juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Sebab, teknologi informasi dapat mempermudah sinkronisasi data yang dimiliki oleh ketiga lembaga pembina DAK sehingga nantinya dapat meminimalisir terjadinya ketidaksesuaian data.
“Perlu juga diperhatikan optimalisasi pemanfaatan sistem dan teknologi informasi yang dapat digunakan bagi kepentingan bersama. Demikian pula halnya dengan proses pemantauan dan evaluasi, agar dilakukan secara terpadu antara Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri sebagai kementerian dan lembaga pembina DAK,” tuturnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya