“Instrumen kebijakan pembangunan lingkungan hidup dalam perencanaan pembangunan di indonesia telah diatur dalam peraturan menteri nomor 7 tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanan KLHS dalam penyusuna RPJMD,” jelasnya.
Dalam UU nomor 32 tahun 2019 disebutkan bahwa kajian strategis KLHS sebagai rangkaian analisis sistem matis menyuluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar yang terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.
“Atau kebijakan rencana pembangunan yang sistemmatis menyuluruh berdasarkan visi dan misi,” pungkasnya. (NOMO)
Halaman : 1 2

















