Menurut KBO Sat Reskrim Polres Bangkep , Aiptu Irwandi, membenarkan kasus tersebut sudah di laporkan dan sudah di tangani oleh Sat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Bangkep, pelaku “AL” mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di Desa Bonepuso, dan sekali di desa Talas-Talas dengan bujukan bahwa apabila korban hamil , pelaku akan tanggung jawab atau siap dikawin.
Lanjut, kini “AL” (pelaku red-) sudah meringkuk di ruang tahanan Polres Bangkep, “Pelaku akan kami proses lanjut dan di jerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak yang ancamannya 5 tahun keatas” Pungkas Aipda Irwandi.
Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Reja A. Simanjuntak, SH.SIK.MH
Terpisah, Kapolres Banggai Kepulauan AKBP Reja A. Simanjuntak, SH.SIK.MH menghimbau pada orangtua agar memperhatikan anak-anak mereka, khususnya yang memiliki anak perempuan. Berikan pengawasan kepada anak-anak kita sehingga tidak terjerumus pada kenakalan remaja dan perbuatan pidana. Karena sangat rentan menjadi korban perzinahan, percabulan dan pemerkosaan. (Abdul)
Halaman : 1 2

















