BANGKEP, KABAR BENGGAWI – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangkep membekuk seorang pemuda yang berasal dari Desa Talas-Talas Kecamatan Buko Kabupaten Bangkep, karna telah melakukan perbuatan asusila atau perzinahan terhadap anak dibawa umur.
Diketahui, bahwa pemuda yang berinisial “AL” (21 th) tersebut di amankan oleh Sat Reskrim Polres Bangkep dengan dugaan telah melakukan perzinahan terhadap gadis yang tergolong di bawah umur yang bernama “Bunga” (12) (bukan nama sebenarnya) dan masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kecamatan Bulagi Utara.
Adapun kronologisnya, pelaku “AL” diketahui telah melakukan perzinahan terhadap “Bunga”, pada awalnya, tanggal 26 Mei 2021 orang tua dari korban, mencari anaknya yang belum pulang ke rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disaat dalam pencarian, bapak korban mendapat informasi dari warga bahwa, anaknya dibonceng dengan motor oleh “AL” (pelaku red-) ke desa Talas-Talas Kecamatan Buko, alhasil “Bunga” ditemukan sudah berada di rumah Kepala Dusun di Talas-Talas kemudian pelaku “AL” di jemput oleh Kepala Dusun selanjutnya di bawa ke Kantor Polsek Buko. Dan selanjutnya, orang tua pelaku pada tanggal 28 Mei 2021 melanjutkan laporan kejadian tersebut di Polres Bangkep.
Halaman : 1 2 Selanjutnya