Setkab RI dan Kementerian Legislasi Korsel Gelar Seminar Sistem Interpretasi UU dan Pemberian Pendapat

- Jurnalis

Senin, 31 Mei 2021 - 07:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Sekretariat Kabinet (Setkab) RI bekerja sama dengan Kementerian Legislasi Pemerintah (Mi

nistry of Government Legislation/MoLEG) Republik Korea kembali mengadakan Working Level Seminar bertema “Statutory Interpretation and Presentation of Opinion” yang dilaksanakan secarahybrid, Kamis, (27/05/2021).  Seminar yang diselenggarakan oleh Kedeputian Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Setkab RI ini membahas fungsi MoLEG dalam melaksanakan interpretasi undang-undang dan memberikan pendapat kepada Pemerintah Korea Selatan (Korsel) terhadap permasalahan hukum dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Asisten Deputi Bidang Pertahanan, Keamanan, Komunikasi, dan Informatika Edwin J.H. Wuisang selaku moderator menyampaikan bahwa seminar ini adalah pertemuan yang ketiga dari enam pertemuan yang telah direncanakan.

“Ini adalah seminar ketiga yang kita laksanakan bersama dan Working Level Seminar kali ini bertemakan Interpretasi Undang-Undang dan Pemberian Pendapat,” ujarnya.

Dalam diskusi, perwakilan dari Setkab RI meminta pandangan MoLEG terkait fungsi penafsiran dan pemberian pendapat tersebut apabila Badan Peraturan Perundang-undangan didirikan di Indonesia. Menanggapi hal itu, Director of the Statutory Interpretation Management DivisionMoLEG Bang-Geukbong memberikan contoh bahwa di Korsel terdapat Komite Reformasi Peraturan (Regulatory Reform Committee/RRC) yang terpisah dari MoLEG dan bertanggung jawab untuk meninjau atau mengevaluasi peraturan.

“Untuk Indonesia, disarankan agar evaluasi untuk regulasi dan hukum dapat dilakukan dalam satu lembaga,” ujar Bang-Geukbong.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Diduga Tak Punya IZin IUP dan HGU, PT CAS Sudah Beroperasi
Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM
KPU RI : Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun
Pertimbangkan Sosialisasi ke Masyarakat, Kemenhub Tunda Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Presiden Prabowo Subianto Dorong Kemandirian Energi dan Optimalisasi Subsidi Tepat Sasaran
Badan Legislasi DPR RI Usulkan Pencalonan Pilkades Pakai Partai Politik
Rp139,4 Triliun Dipersiapkan untuk Swasembada Pangan di 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Senin, 23 Desember 2024 - 08:23 WITA

Diduga Tak Punya IZin IUP dan HGU, PT CAS Sudah Beroperasi

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:17 WITA

Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal

Kamis, 7 November 2024 - 07:23 WITA

Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM

Jumat, 1 November 2024 - 12:46 WITA

KPU RI : Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun

Jumat, 1 November 2024 - 12:32 WITA

Pertimbangkan Sosialisasi ke Masyarakat, Kemenhub Tunda Penyesuaian Tarif Penyeberangan

Berita Terbaru

Banggai Laut

Bupati Sofyan Kaepa Resmikan Gedung SMP N 1 Banggai

Kamis, 13 Feb 2025 - 13:25 WITA

Banggai Laut

Fix Tak Lolos PPPK Tahap I Akan Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:54 WITA