Selanjutnya, dalam seminar juga dibahas mengenai fungsi pemberian pendapat. MoLEG memberikan masukan kepada pemerintah apabila terjadi permasalahan hukum dalam proses pengambilan dan pelaksanaan kebijakan. Dicontohkan oleh Director of the Legislative Consultation Division Jung-Yongbok, terkait penanganan COVID-19 di Republik Korea MoLEG dengan cepat memberikan pendapat untuk membentuk peraturan guna menyediakan masker untuk kepentingan publik.
Ia menambahkan, MoLEG dapat langsung memberikan jawaban atau balasan atas permintaan penafsiran hukum dan pendapat pada hari itu juga.
“Mengenai pengaturan kebijakan, MoLEG tidak secara langsung membentuk kebijakan, tetapi memberikan dukungan segera kepada departemen pemerintahan berupa pendapat bersifat profesional ataupun objektif saat diperlukan yang muncul dalam proses penetapan kebijakan,” tuturnya.
Menutup diskusi, Edwin J.H. Wuisang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Director of the Statutory Interpretation Management Division Bang-Geukbong, Director of the Legislative Consultation Division Jung-Yongbok, dan Director of the Legislative Exchange and Cooperation Division Kim-Namyeon serta narasumber lainnya dari MoLeg. Edwin juga menyampaikan harapannya agar diskusi ini memberikan manfaat bagi Setkab RI dan juga MoLeg Republik Korea.
Turut hadir dalam seminar ini antara lain Asisten Deputi Bidang Hubungan Internasional Johar Arifin dan Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Kardwiyana Ukar. Acara ini juga diikuti oleh sekitar 50 pejabat dan pegawai yang merupakan perwakilan dari seluruh kedeputian substansi di lingkungan Setkab RI.
Sebelumnya, MoLEG telah membuat video edukasi sesuai tema yang telah disepakati bersama sebagai salah satu upaya bagi Indonesia dan Korea untuk dapat tetap melanjutkan kerja sama di tengah pandemi COVID-19. Keenam video edukasi tersebut adalah sebagai berikut: (i) Main Functions and Works of the MoLEG; (ii) Legal System and Legislative Process; (iii) Introduction to the Statutory Improvement Project of the MoLEG; (iv) Statutory Interpretation and Presentation of Opinion; (v) One Stop National Law System; dan (vi) Support System for Local Government’s Legislation. (FID/DND/KEDEPUTIAN POLHUKAM/UN)
Halaman : 1 2

















