Ekonomi

APBD Masuk Deposito, Kemendagri : Pemda Jangan Timbun Anggaran di Bank

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Persoalan rendahnya serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD terus berulang. Dari hasil analisis Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, salah satu penyebabnya adalah kebiasaan pemerintah daerah (pemda) menempatkan APBD dalam deposito Bank.

Dirjen Bina Keungan Daerah, Mochammad Ardian Noervianto mewanti-wanti kebijakan deposito oleh Pemda berpotensi korupsi. Per April lalu uang pemda yang disimpan di bank jumlahnya mencapai Rp. 194,54 triliun.

“Kemendagri menemukan ada kecenderungan Pemda menimbun anggaran di bank,” ujarnya dalam keterangan persnya di Kantor Kemendagri.

Baca juga :  Penginputan OPD Lamban, APBD-Perubahan 2023 Terancam Molor

Maret 2021 ada uang kas di perbankan Rp182,33 triliun. Kemudian, di April menjadi Rp194,54 triliun. “Sebagaimana yang tadi kami sampaikan. Kalau ternyata dibandingkan dengan tahun 2020, ada kenaikan angka simpanan di perbankan sekitar Rp3 triliun,” jelasnya.

Ardian mengakui memang dari kacamata regulasi pengelolaan keuangan daerah, silakan Pemda bahkan bisa melakukan namanya deposito, sepanjang manajemen kas. “Semumpama begini, ada uang di APBD 100, diproyeksikan belanja ke depan cukup dengan 30, maka 70 boleh didepositokan dalam rangka menjaga kas,” katanya.

Baca juga :  Penginputan OPD Lamban, APBD-Perubahan 2023 Terancam Molor

Ardian memperingatkan jangan sampai uang disimpan di perbankan hanya untuk mendapatkan bunga.

“Itu yang salah. Dalam rangka menjamin kas, silakan. Tapi kalau tujuannya menyimpan uang di bank dalam rangka mendapatkan bunga, mohon maaf itu keluar dari regulasi,” tuturnya.

Apalagi jika tujuannya hanya untuk mendapatkan fee oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurutnya hal ini sudah masuk ranah pidana, dan KPK juga memonitor hal ini.

Baca juga :  Penginputan OPD Lamban, APBD-Perubahan 2023 Terancam Molor

“Kalau ternyata perpindahan rekening pemerintah daerah, misalnya, dengan tujuan mendapatkan success fee atau sejenisnya untuk kepentingan pribadi, ini sudah wilayah pidana. Rekan-rekan kami di KPK sudah memotret ini. Apabila termonitor, saya yakin rekan-rekan KPK akan melakukan upaya-upaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Kemendagri)

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
error: Content Kami Lindungi !!!