JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Persoalan rendahnya serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD terus berulang. Dari hasil analisis Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, salah satu penyebabnya adalah kebiasaan pemerintah daerah (pemda) menempatkan APBD dalam deposito Bank.
Dirjen Bina Keungan Daerah, Mochammad Ardian Noervianto mewanti-wanti kebijakan deposito oleh Pemda berpotensi korupsi. Per April lalu uang pemda yang disimpan di bank jumlahnya mencapai Rp. 194,54 triliun.
“Kemendagri menemukan ada kecenderungan Pemda menimbun anggaran di bank,” ujarnya dalam keterangan persnya di Kantor Kemendagri.
Maret 2021 ada uang kas di perbankan Rp182,33 triliun. Kemudian, di April menjadi Rp194,54 triliun. “Sebagaimana yang tadi kami sampaikan. Kalau ternyata dibandingkan dengan tahun 2020, ada kenaikan angka simpanan di perbankan sekitar Rp3 triliun,” jelasnya.
Ardian mengakui memang dari kacamata regulasi pengelolaan keuangan daerah, silakan Pemda bahkan bisa melakukan namanya deposito, sepanjang manajemen kas. “Semumpama begini, ada uang di APBD 100, diproyeksikan belanja ke depan cukup dengan 30, maka 70 boleh didepositokan dalam rangka menjaga kas,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya