JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah berencana mengubah skema PPN yang pembayarannya mengacu pada penghasilan serta pola konsumsi masyarakat.
Skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan diubah dari tarif tunggal 10 persen menjadi tarif umum 12 persen. Ini sejalan dengan rencana pemerintah merombak habis Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Draf UU yang diperoleh Kamis (3/6/2021) menegaskan bahwa perubahan aturan itu merupakan bagian dari revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Disebutkan dalam dokumen itu, tarif PPN diusulkan naik menjadi 12 persen, dari yang saat ini hanya 10 persen. Tarif memang dimungkinkan untuk diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Belum diketahui kapan perubahan tarif PPN itu berlaku. Kemungkinan besar tahun depan. Rencana perubahan itu tidak terlepas sebagai bagian upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.
Dalam satu rapat dengan komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani berkomentar, “Kami melihat PPN jadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang tidak dikenakan atau dikenakan.”
Berdasarkan informasi, khusus untuk barang yang dikonsumsi masyarakat secara luas dikenai tarif lebih rendah. Sejauh ini, pemerintah memiliki dua opsi tarif, yakni 5 persen atau 7 persen.
Adapun barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang bisa memanfaatkan tarif ini, di antaranya, kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar rumah tangga, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, serta BKP dan JKP lain sejenis.
Kebijakan ini dirumuskan untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Artinya, PPN yang dibayarkan mengacu pada penghasilan serta pola konsumsi masyarakat. Kini, draf itu masih dibahas bersama DPR.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam paparan berjudul “Gambaran Umum Fiskal dan Perpajakan Terkini” mengungkapkan bahwa multitarif PPN telah dianut oleh banyak negara.
Rasa Keadilan
Halaman : 1 2 Selanjutnya