Skema tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan diubah dari tarif tunggal 10 persen menjadi tarif umum 12 persen. Ini sejalan dengan rencana pemerintah merombak habis Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Draf UU yang diperoleh Kamis (3/6/2021) menegaskan bahwa perubahan aturan itu merupakan bagian dari revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Disebutkan dalam dokumen itu, tarif PPN diusulkan naik menjadi 12 persen, dari yang saat ini hanya 10 persen. Tarif memang dimungkinkan untuk diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

BACA JUGA :  North Hub Masuki Tahap Konstruksi Penuh, Tandai Dimulainya Fabrikasi FPSO

Belum diketahui kapan perubahan tarif PPN itu berlaku. Kemungkinan besar tahun depan. Rencana perubahan itu tidak terlepas sebagai bagian upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara.

Dalam satu rapat dengan komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani berkomentar, “Kami melihat PPN jadi sangat penting dari sisi keadilan atau jumlah sektor yang tidak dikenakan atau dikenakan.”

BACA JUGA :  North Hub Masuki Tahap Konstruksi Penuh, Tandai Dimulainya Fabrikasi FPSO

Berdasarkan informasi, khusus untuk barang yang dikonsumsi masyarakat secara luas dikenai tarif lebih rendah. Sejauh ini, pemerintah memiliki dua opsi tarif, yakni 5 persen atau 7 persen.

Adapun barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang bisa memanfaatkan tarif ini, di antaranya, kebutuhan pokok atau kebutuhan dasar rumah tangga, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, serta BKP dan JKP lain sejenis.

BACA JUGA :  North Hub Masuki Tahap Konstruksi Penuh, Tandai Dimulainya Fabrikasi FPSO

Kebijakan ini dirumuskan untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat. Artinya, PPN yang dibayarkan mengacu pada penghasilan serta pola konsumsi masyarakat. Kini, draf itu masih dibahas bersama DPR.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam paparan berjudul “Gambaran Umum Fiskal dan Perpajakan Terkini” mengungkapkan bahwa multitarif PPN telah dianut oleh banyak negara.

 

Rasa Keadilan

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

North Hub Masuki Tahap Konstruksi Penuh, Tandai Dimulainya Fabrikasi FPSO
Kemenkeu Salurkan Kurang Bayar DBH Pajak, Balut Terima Rp1,94 miliar
Saiful Usuria : Efisiensi Tak Halangi Banggai Laut Berangkatkan Kontingen Jamnas
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan
ULT BNN/P4GN Segera Hadir di Balut Bupati Sofyan Kaepa Siapkan Kantor dan Lahan
Sulteng Ekspor Durian Beku ke Tiongkok 151 Kontainer, 4.077 Ton
Banggai Laut Siap Jadi Tuan Rumah Interfaith Harmony Camp
Perusahaan Minyak Italia, Eni Indonesia Finalkan Investasi Proyek Gas Besar di Kalimantan Timur
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terbaru

Advertorial

Bupati Sofyan Kaepa Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 14:56 WITA

Banggai Laut

Dinkes PPKB Banggai Laut Perkuat Kapasitas HAM bagi ASN

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:22 WITA

Advertorial

DPRD Banggai Laut Paripurnakan, KUA-PPAS Tahun 2027

Jumat, 14 Agu 2026 - 12:03 WITA