Dalam keterangan persnya, Retno menegaskan bahwa ketiga jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi COVID-19 di Tanah Air, yaitu Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm, telah memperoleh izin penggunaan darurat dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
“Semuanya telah memperoleh Emergency Use Listing (EUL) dari WHO. Ini tentunya menunjukkan bahwa vaksin yang dipakai di Indonesia telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal kualitas, keamanan, dan efektivitasnya untuk digunakan pada masa darurat kesehatan,” tegasnya.
Menlu menambahkan, hingga saat ini terdapat enam jenis vaksin yang telah memperoleh EUL dari WHO. Selain Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm, terdapat juga Pfizer, Johnson & Johnson, dan Moderna. (SLN/UN)
Halaman : 1 2

















