JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk jasa pendidikan dan komoditas sembako melalui Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menjadi polemik di masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, wacana ini bertentangan dengan tugas negara.
Ia mengatakan, rencana pengenaan pajak pendidikan jelas tidak sesuai dengan Undanrilis g-Undang Dasar (UUD) 1945 terutama dalam alenia ke-4 yang menyebutkan bahwa tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Nah, kalau pendidikan dikenai pajak tentu ini akan sangat memberatkan pemerintah dan tidak sesuai dengan tujuan dasar bernegara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa. Tentu ini harus kita tolak, termasuk juga pajak sembako kita tolak karena ini akan memberatkan masyarakat,” ujar Gus AMI, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria, Selasa (15/6/2021).
Dikatakan Gus AMI, wacana pajak pendidikan juga menjadi tidak relevan dengan amanat Reformasi dimana porsi anggaran pendidikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen. Setidaknya itu dinyatakan dalam amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3).
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















