Harus Bijak Bermain Kripto

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 09:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perlu Pahami Dinamika Pasar, Aset, dan Resiko

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengimbau masyarakat untuk mempelajari cara kerja perdagangan aset kripto sebelum mulai berkecimpung dan melakukan transaksi. Hal ini sangat penting untuk mencegah kerugian akibat tidak memahami dinamika aset kripto.

Peminat aset kripto makin membeludak. Hingga Mei 2021, transaksi aset kripto mencapai Rp370 triliun. Tetaplah waspada sebelum bertransaksi aset kripto. Hal itu ditegaskan Mendag Lutfi dalam webinar Kompas Talks yang bertajuk ‘Mengelola Demam Aset Kripto, “Perlindungan Investor dalam Perdagangan Aset Kripto”’ secara fisik terbatas dan diikuti lebih dari 300 peserta di ruang virtual pada Kamis (17/6).

Masyarakat diminta lebih waspada dan lebih memahami karakteristik aset kripto sebelum memutuskan ikut berdagang aset kripto.

“Kita sedang di persimpangan jalan, suatu disrupsi yang tidak bisa kita pungkiri. Kita harus sama-sama mengetahui apa yang harus dilakukan sebelum kita bertransaksi,” kata Mendag Lutfi saat menyampaikan pidato kunci secara virtual.

Mendag Lutfi menjelaskan, tren jual beli aset kripto akan terus meningkat dan nilai transaksinya akan terus bertambah. Pada 2020, masyarakat Indonesia yang bertransaksi aset kripto mencapai 4 juta orang dengan nilai transaksi mencapai Rp65 triliun.

Kemudian hingga akhir Mei 2021, jumlah masyarakat yang bertransaksi aset kripto naik menjadi 6,5 juta orang dan nilai transaksinya meroket menjadi Rp370 triliun. Karena potensi yang semakin besar, Kemendag perlu meregulasi transaksi aset kripto dengan baik.

Regulasi untuk transaksi aset kripto akan diterapkan dan disesuaikan agar tercipta peraturan yang optimal.

“Kemendag harus mengatur ini dengan baik. Kita akan menggunakan policy sandbox. Kita akan jalan dulu dan pada saat bersamaan kita perbaiki peraturannya agar menjamin keamanan dan kerahasiaan transaksi,” kata Mendag Lutfi.

Untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha terhadap perdagangan aset kripto, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto dan Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Aset Kripto dan perubahannya.

Daftar 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka dapat dilihat di Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Sumarto : Bongkar Muat Ikan Harus Di TPI Mato
Pemprov Sulteng Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!
Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
Pertemuan SKK Migas-KKKS, Participating Interest Jadi Topik Menghangat
Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM
Penyampaian LPPD Tahun 2024, Pjs. Gubernur Novalina : Pentingnya Keakuratan Data Pelaporan
Presiden Prabowo Subianto Dorong Kemandirian Energi dan Optimalisasi Subsidi Tepat Sasaran
Program Makan Bergizi Libatkan Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi
Berita ini 1 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Minggu, 5 Januari 2025 - 08:13 WITA

Sumarto : Bongkar Muat Ikan Harus Di TPI Mato

Selasa, 10 Desember 2024 - 18:33 WITA

Pemprov Sulteng Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:17 WITA

Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:10 WITA

Pertemuan SKK Migas-KKKS, Participating Interest Jadi Topik Menghangat

Kamis, 7 November 2024 - 07:23 WITA

Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM

Berita Terbaru

Banggai Laut

Bupati Sofyan Kaepa Resmikan Gedung SMP N 1 Banggai

Kamis, 13 Feb 2025 - 13:25 WITA

Banggai Laut

Fix Tak Lolos PPPK Tahap I Akan Jadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 23 Jan 2025 - 12:54 WITA