Kemudian, sesuai dengan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto dan telah disempurnakan menjadi Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2020 tentang Juknis Perdagangan Aset Kripto di Pasar Fisik Bursa bahwa saat ini telah ada 13 Calon Pedagang Aset Kripto yang terdaftar di Bappebti.
Menurut Mendag Lutfi, perdagangan aset kripto di Indonesia harus tetap berkiblat pada asas perdagangan di Indonesia, yaitu perdagangan yang adil, menjaga equal level playing field, dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. Kemendag memiliki Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengawasi perdagangan aset kripto.
Selain itu, Kemendag juga akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta para pemangku kepentingan dalam perdagangan aset kripto untuk memastikan kenyamanan bertransaksi aset kripto dan membangun ekosistem yang bermanfaat.
“Kita akan bekerja sama agar kita sama-sama menjadi bangsa yang bisa lebih dulu menikmati keleluasaan
menguasai aset kripto,” ungkap Mendag Lutfi.
Kiat Bergabung dalam Perdagangan Aset Kripto Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana yang hadir dalam webinar tersebut menekankan kembali bahwa aset kripto dilarang menjadi alat pembayaran. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun, aset kripto dapat dijadikan komoditas yang diperdagangkan di bursa berjangka.
Wisnu mengingatkan masyarakat agar tidak gampang percaya dengan iming-iming keuntungan tetap atau keuntungan tinggi. Untuk itu, masyarakat perlu mempelajari betul seluk-beluk aset kripto termasuk dinamikanya.
“Kita perlu menjadi pelanggan yang cerdas. Sebelum memutuskan bertransaksi aset kripto, pastikan sudah memahami apa aset kripto itu, termasuk mekanisme perdagangan dan langkah-langkah penyelesaiannya,” kata Wisnu.
Wisnu membagikan sejumlah kiat untuk bergabung dalam perdagangan aset kripto. Pertama, pastikan telah menjadi pelanggan pada Calon Pelanggan Aset Kripto yang memiliki tanda daftar dari Bappebti, daftar tersebut dapat dilihat di website Bappebti www.bappebti.go.id.
Kedua, pastikan dana yang diinvestasikan adalah untuk aset kripto yang ditetapkan Bappebti. Ketiga, jangan gunakan dana kebutuhan sehari-hari untuk berinvestasi aset kripto. Terakhir, karena berdagang aset kripto fluktuatif harganya dan berisiko, pelajarilah risiko yang mungkin timbul dari perkembangan harga aset kripto.
Para narasumber yang hadir, baik secara fisik maupun virtual dalam webinar tersebut adalah Kepala Bappebti Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, CMO Tokocrypto Nanda Ivens, CEO Indodax Oscar Darmawan, Ketua Asosiasi Blockchain Indonesia Muhammad Deivito, dan motivator aset kripto serta pendiri @zeroskifx Wicky Zeroski, Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Hukum Bank Indonesia Rosalia Suci, serta Ketua Satgas Waspada Investasi/Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing. (Humas Kemendag)
Halaman : 1 2

















