Menaker Pastikan Pembuatan Kartu Kuning Gratis

- Jurnalis

Selasa, 22 Juni 2021 - 08:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/06/2021).

Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak  pandemi COVID-19.

Menaker pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota. Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

BACA JUGA :  Presiden Prabowo Subianto Dorong Kemandirian Energi dan Optimalisasi Subsidi Tepat Sasaran

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili. Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

BACA JUGA :  Indonesia-Australia Sepakati Buat Kemitraan Strategis di bidang Ekonomi dan Keamanan Siber

“Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit,” ujar Menaker.

Ida mengungkapkan, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktek pungutan biaya pembuatan kartu kuning. “Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

KPU RI : Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun
Pertimbangkan Sosialisasi ke Masyarakat, Kemenhub Tunda Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Presiden Prabowo Subianto Dorong Kemandirian Energi dan Optimalisasi Subsidi Tepat Sasaran
Badan Legislasi DPR RI Usulkan Pencalonan Pilkades Pakai Partai Politik
Rp139,4 Triliun Dipersiapkan untuk Swasembada Pangan di 2025
Indonesia-Australia Sepakati Buat Kemitraan Strategis di bidang Ekonomi dan Keamanan Siber
Program Makan Bergizi Libatkan Ekonomi Kerakyatan dan Koperasi
Airlangga : PT Sritex akan Tetap Berjalan dan Karyawan Tidak di PHK
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Jumat, 1 November 2024 - 12:46 WITA

KPU RI : Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun

Jumat, 1 November 2024 - 12:32 WITA

Pertimbangkan Sosialisasi ke Masyarakat, Kemenhub Tunda Penyesuaian Tarif Penyeberangan

Jumat, 1 November 2024 - 12:10 WITA

Badan Legislasi DPR RI Usulkan Pencalonan Pilkades Pakai Partai Politik

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:45 WITA

Rp139,4 Triliun Dipersiapkan untuk Swasembada Pangan di 2025

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:25 WITA

Indonesia-Australia Sepakati Buat Kemitraan Strategis di bidang Ekonomi dan Keamanan Siber

Berita Terbaru

Banggai Laut

Bincang Santai, Wartawan Balut dan DPRD

Selasa, 5 Nov 2024 - 19:41 WITA

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin

Berita

KPU RI : Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun

Jumat, 1 Nov 2024 - 12:46 WITA