PALU, KABAR BENGGAWI – Babak baru penanganan dugaan korupsi mantan Pj Sekda Kabupaten Banggai Laut Idhamsyah Tompo terus diendus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Per Jumat 25 Juni 2021 Kejati kembali menetapkan Idhamsyah Tompo sebagai tersangka dugaan korupsi penyalagunaan anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut tahun 2020, oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Setelah melakukan pemeriksaan Penyidik Kejati langsung melakukan penahanan terhadap saudara Idhamsyah Tompo ke rumah tahanan (Rutan) Klas II Palu.
Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum Kejati Reza Hidayat mengatakan, penahanan terhadap tersangka Idhamsyah Tompo berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print 03/P.2.5/Fd.1/06/2021. “Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Reza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya