Idhamsyah Tompo Kembali Ditetapkan Tersangka Oleh Kejati Sulteng
PALU, KABAR BENGGAWI – Babak baru penanganan dugaan korupsi mantan Pj Sekda Kabupaten Banggai Laut Idhamsyah Tompo terus diendus oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah. Per Jumat 25 Juni 2021 Kejati kembali menetapkan Idhamsyah Tompo sebagai tersangka dugaan korupsi penyalagunaan anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut tahun 2020, oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Setelah melakukan pemeriksaan Penyidik Kejati langsung melakukan penahanan terhadap saudara Idhamsyah Tompo ke rumah tahanan (Rutan) Klas II Palu.
Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy melalui Kasi Penkum Kejati Reza Hidayat mengatakan, penahanan terhadap tersangka Idhamsyah Tompo berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print 03/P.2.5/Fd.1/06/2021. “Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan,” kata Reza.
Ia menjelaskan, Idhamysah Tompo diancam melanggar kesatu primair pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan subsidair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan kedua pasal huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor atau kedua Pasal 12 huruf g UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
“Setelah tersangka Idhamsyah Tompo tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul. Dan saat ini Penyidik terus bekerja marathon di lapangan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini,”tukasnya.*NOMO