SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ternyata banyak salah sasaran. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada ketidaktepatan penyaluran sebesar Rp1,18 triliun. Bahkan, Rp91,8 miliar dari bantuan itu diberikan kepada 38,2 ribu penerima yang sudah meninggal.
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, akrab disapa Hergun, mengungkapkan hal ini dalam keterangan persnya, Jumat (25/6/2021). Penyaluran BPUM perlu dievaluasi secara menyeluruh. Tujuan program ini adalah memberdayakan para pelaku usaha mikro di tengah pandemi Covid-19. “Sangat keterlaluan bagaimana ceritanya orang yang sudah meninggal masih mendapatkan BPUM. Padahal masih banyak pelaku usaha mikro yang masih eksis, tetapi belum mendapatkan BLT UMKM tersebut.”
Mengutip temuan BPK, legislator dapil Jabar IV itu, mengatakan, ketidaktepatan penyaluran tidak hanya menyangkut orang yang sudah meninggal, tapi juga ada 414.613 penerima yang tak sesuai kriteria, SK, dan mengalami duplikasi. Bila dirinci, Rp673,9 miliar disalurkan kepada 280,8 ribu penerima dengan NIK tidak padan. Kemudian sebanyak Rp101,9 miliar diberikan kepada 42,2 ribu penerima berstatus ASN, TNI, Polri, serta karyawan BUMN dan BUMD.
Bahkan, sebanyak Rp49,01 miliar diberikan kepada 20,4 ribu penerima dengan NIK anomali. BPUM sebesar Rp46,4 miliar juga diberikan kepada 19,4 ribu penerima yang bukan usaha mikro. Lalu, Rp28,4 miliar bantuan tersebut diberikan kepada 11,8 ribu penerima yang sedang mengambil kredit perbankan lainnya. Ada pula 1,4 ribu penerima yang menerima BPUM lebih dari sekali dengan nilai Rp3,34 miliar.
Dia melanjutkan, sbanyak 22 penerima BPUM sebesar Rp52,8 juta tidak sesuai lampiran SK. Sebanyak delapan penerima BPUM dengan nilai Rp19,2 juta telah pindah ke luar negeri. Sementara, ada satu duplikasi penyaluran dana BPUM kepada seorang penerima dengan nilai Rp2,4 juta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya