SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Anggota Komisi III DPR RI Sari Yuliati merespon keras dugaan kasus pemerkosaan terhadap anak perempuan berusia 16 tahun yang dilakukan oleh oknum polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara. Menurutnya, kelakuan tercela yang dilakukan oleh oknum polisi yang berinisial Bripka II dinilai telah mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Itu perbuatan tercela yang sangat biadab. Apalagi korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya adalah polisi yang seharusnya melindungi masyarakat,” kata Sari dalam keterangan persnya, Kamis (24/6/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui kejadian tersebut berlangsung di sebuah Polsek di Halmahera Utara, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, menyikapi kasus tersebut, secara tegas Sari meminta kasus ini untuk diusut secara tuntas sesuai proses hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa pelaku harus diberikan hukuman seberat-beratnya, karena sebagai polisi yang seharusnya bertugas untuk mengayomi dan melindungi masyarakat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya