“Saya kira masukan dari kami adalah BAPPEBTI harus membuat semacam edukasi terkait masalah krypto ini agar anak-anak mileniall khususnya yang tertarik dengan perdagangan komoditi krypto ini bisa memiliki ilmu yang lebih memadai sehingga kerugian yang mereka alami bisa lebih minim. Ini sangat menarik sekaligus berbahaya bagi anak yang secara finansial masih terbatas,” imbuh legislator dapil Jawa Barat V itu.
Melanjutkan pembahasan tentang aset krypto, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa BAPPEBTI wajib memperketat transaksi perdagangan asset kripto. Menurut politisi PDI-Perjuangan itu, krypto memang menjanjikan, namun ada sejumlah risiko aset krypto yang perlu dicermati lebih lanjut.
“Karena aset krypto ini adalah merupakan jenis komoditi sebagai alat pembayaran yang sah yang saat ini ada. Tetapi asset krypto itu memiliki nilai fluktuatif yang tidak terkendali yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat ini harus betul-betul paham dari awal potensi-potensi risikonya dari awal sebelum melakukan transaksi krypto ini,” terangnya.
Untuk itu legislator dapil Jawa Tengah V tersebut meminta Kementerian Perdagangan untuk merumuskan peraturan perundang-undangan yang lebih besar yang dapat mengatur dan memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi masyarakat yang bertransaksi fisik aset kripto di Indonesia. (er/sf)
Halaman : 1 2

















