Haryomo juga menyampaikan bahwa penilaian kinerja pada jabatan fungsional mengacu pada butir-butir kegiatan yang diatur lewat Peraturan Menpanrb, “Tidak seperti jabatan struktural yang kinerjanya mengacu pada tugas dan fungsi serta SOTK instansi, jabatan fungsional merujuk pada butir-butir kegiatan yang terdapat pada PermenpanRB,” jelasnya. Haryomo juga menyampaikan aspek kesejahteraan jabatan fungsional kepegawaian bahwa saat ini BKN tengah mengodok Peraturan Presiden (Perpres) terkait tunjangan jabatan fungsional kepegawaian. Harapannya akan ada peningkatan terkait tunjangan jabatan tersebut.
“Seiring perkembangan penyederhanaan birokrasi, para PNS akan beralih kepada jabatan fungsional. Oleh karena itu, saya berharap workshop pembinaan ini dapat membantu para PNS untuk mendapat penjelasan terkait jabatan fungsional kepegawaian,” tutup Haryomo dihadapan para peserta yang merupakan perwakilan dari 76 instansi daerah di wilayah kerja Kanreg IV BKN yang hadir pada workshop yang diselenggarakan oleh Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian dan Kantor Regional IV BKN tersebut. (Humas BKN)
Halaman : 1 2

















