MAKASSAR, KABAR BENGGAWI – Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa penerapan sistem merit menuntut setiap ASN harus memenuhi 3 (tiga) syarat utama dalam mengemban tugas jabatannya, yakni sesuai kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Oleh karena itu menurutnya bagi PNS yang ingin atau akan beralih ke Jabatan Fungsional Kepegawaian harus mempersiapkan tiga hal tersebut sebaik mungkin sehingga peralihan dari jabatan struktural ke jabatan fungsional tidak mengalami permasalahan.
“Permasalahan yang banyak dihadapi oleh PNS yang akan beralih ke jabatan fungsional saat ini adalah mereka tidak siap. Pada jabatan struktural kita dituntut memiliki kompetensi manajerial yang baik. Sementara pada jabatan fungsional kita dituntut untuk memiliki kompetensi teknis yang mumpuni,” kata Haryomo saat membuka secara langsung Workshop Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian di Wilayah Kerja Kantor Regional IV BKN, Rabu (23/6/2021).
Halaman : 1 2 Selanjutnya