RUU HKPD Beri Kepercayaan Daerah bentuk Dana Abadi Daerah

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 2 Juli 2021 - 08:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah melakukan penguatan pengelolaan keuangan pemerintah daerah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di dalam RUU tersebut, pemerintah akan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk bisa membentuk dana abadi daerah. Kebijakan ini diberikan kepada daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.

BACA JUGA :  Dinas Perikanan Banggai Laut Bakal Terapkan Aplikasi X Star BPH Migas untuk Penyaluran BBM Subsidi khusus Nelayan

“Ini tentu saja tergantung dari masing-masing daerah, terutama mereka yang memiliki sumber daya alam dan mendapatkan DBH (dana bagi hasil). Tentu ini akan dilihat berdasarkan kapasitas fiskal dan juga kinerja layanan yang seharusnya sudah meningkat atau sudah membaik sehingga dana abadi memang ditujukan untuk antargenerasi manfaatnya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/06).

BACA JUGA :  Dinas Perikanan Banggai Laut Bakal Terapkan Aplikasi X Star BPH Migas untuk Penyaluran BBM Subsidi khusus Nelayan

Dana abadi daerah bertujuan untuk memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi, baik itu manfaat ekonomi, sosial, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengelolaan dana abadi daerah dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah atau BLUD dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai. Dana abadi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tidak dapat digunakan untuk belanja.

BACA JUGA :  Dinas Perikanan Banggai Laut Bakal Terapkan Aplikasi X Star BPH Migas untuk Penyaluran BBM Subsidi khusus Nelayan

Lebih lanjut, RUU HKPD juga mengatur pemerintah daerah agar meningkatkan kemampuan pendanaan daerah untuk akselerasi penyediaan infrastruktur dan program prioritas yang menjadi kewenangan daerah.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Dinas Perikanan Banggai Laut Bakal Terapkan Aplikasi X Star BPH Migas untuk Penyaluran BBM Subsidi khusus Nelayan
Berkunjung ke Indonesia, Paus Fransiskus akan Diterima Secara Kenegaranan
Penghujung Kekuasaan, Jokowi Reshuffle Menteri Lagi
Peringati HUT RI ke-79, MKKS Gelar Lomba Volly SMP
Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Jadi Kepala Badan Gizi Nasional
Pertama Kali, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringati HUT Kemerdekaan Ke-79 RI di IKN
10 Tahun Kepemimpinan Jokowi Upaya Bangun Pondasi dan Peradaban Baru
Presiden Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat Indonesia
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 5 September 2024 - 10:17 WITA

Dinas Perikanan Banggai Laut Bakal Terapkan Aplikasi X Star BPH Migas untuk Penyaluran BBM Subsidi khusus Nelayan

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:45 WITA

Berkunjung ke Indonesia, Paus Fransiskus akan Diterima Secara Kenegaranan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 06:45 WITA

Penghujung Kekuasaan, Jokowi Reshuffle Menteri Lagi

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:16 WITA

Peringati HUT RI ke-79, MKKS Gelar Lomba Volly SMP

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:00 WITA

Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Jadi Kepala Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru