JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Pemerintah melakukan penguatan pengelolaan keuangan pemerintah daerah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di dalam RUU tersebut, pemerintah akan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk bisa membentuk dana abadi daerah. Kebijakan ini diberikan kepada daerah yang memiliki kapasitas fiskal daerah tinggi dan telah memenuhi kebutuhan pelayanan dasar publik.
“Ini tentu saja tergantung dari masing-masing daerah, terutama mereka yang memiliki sumber daya alam dan mendapatkan DBH (dana bagi hasil). Tentu ini akan dilihat berdasarkan kapasitas fiskal dan juga kinerja layanan yang seharusnya sudah meningkat atau sudah membaik sehingga dana abadi memang ditujukan untuk antargenerasi manfaatnya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (28/06).
Dana abadi daerah bertujuan untuk memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah dan kemanfaatan umum lintas generasi, baik itu manfaat ekonomi, sosial, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengelolaan dana abadi daerah dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah atau BLUD dan dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai. Dana abadi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tidak dapat digunakan untuk belanja.
Lebih lanjut, RUU HKPD juga mengatur pemerintah daerah agar meningkatkan kemampuan pendanaan daerah untuk akselerasi penyediaan infrastruktur dan program prioritas yang menjadi kewenangan daerah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya