Sinergi pendanaan berasal dari APBD dan Non APBD. Pendanaan APBD terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), transfer ke daerah (TKD), dan pembiayaan utang sedangkan Non APBD berasal dari BUMN atau BUMD, belanja Kementerian/Lembaga, Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), dan atas kerja sama daerah.
“Ini dilakukan di dalam rangka untuk membangun sinergi pendanaan dari berbagai sumber. Dengan integrasi ini, maka diharapkan hasilnya dalam bentuk program dan proyek yang bisa dapat dilihat secara nyata oleh masyarakat di daerah,” ujar Menkeu.
Kesinambungan fiskal menjadi hal yang penting sehingga RUU HKPD juga akan mengatur sinergi antara kebijakan fiskal pemerintah pusat dan daerah. Sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan kebijakan fiskal pemerintah dalam rangka pencapaian tujuan nasional.
Optimalisasi skema pembiayaan utang daerah juga akan didorong melalui RUU ini. Tujuannya untuk mendukung pemerintah daerah untuk mengakses pembiayaan kreatif di dalam kemampuan meningkatkan pembangunan dan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan masyarakat dengan tetap menekankan pentingnya aspek prudent, aksesibel, dan sustainabilitas dari APBD. (dep/mr/hpy)
Halaman : 1 2


















