Pelaku LP (31) yang menurut warga sekitar pernah di pasung sekitar tahun 2020 langsung di buru oleh Kapolsek Buko bersama Tim Reskrim Polres Bangkep dan di bantu dari personil Koramil Buko.
Akhirnya tidak sia-sia pencarian yang di lakukan aparat dari Kepolisian terhadap pelaku LP. Pelaku di tangkap oleh petugas saat kembali ke rumahnya sendiri pada hari jumat 09 Juli 2021 sekitar jam 02.00 wita. Tim gabungan dari Polres Bangkep telah membawa pelaku LP ke Polres Bangkep.
Kapolres Bangkep AKBP Reza A. Simanjuntak, SH. SIK. MH mengatakan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di lumbi-lumbia akan di ambil alih ditangani oleh Sat Reskrim Polres Bangkep.
Foto Kapolres AKBP Reza A. Simanjuntak, SH. SIK.
” Kasus pembunuhan yang terjadi pada 3 ( tiga ) warga di Desa Lumbi-lumbia, akan di tangani oleh Sat Reskrim Polres Bangkep, dan pelaku akan di jerat dengan Pasal 340 KUHP, 339 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman minimal 15 tahun dan maksimal hukuman mati ” kata AKBP Reza A. Simanjuntak, SH. SIK. MH. (Abdul)
Halaman : 1 2

















