SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Pokok-Pokok Keterangan Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (RUU P2 APBN) Tahun Anggaran 2020 pada Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021.
Dokumen tersebut merupakan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LKPP Tahun 2020 kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Sri Mulyani di hadapan Rapat Paripurna yang berlangsung dengan protokol kesehatan ketat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (15/7/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa opini WTP ini merupakan opini WTP yang kelima kalinya secara berturut-turut diperoleh Pemerintah atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. “Opini WTP atas LKPP Tahun 2020 diharapkan semakin memberikan keyakinan kepada seluruh masyarakat bahwa APBN dikelola secara efisien, transparan dan akuntabel,” sebut Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu menjabarkan kondisi tahun 2020 diakui penuh tantangan akibat pandemi Covid-19. Pemerintah menilai, dampak dari pandemi tidak hanya mengancam kesehatan manusia, namun juga mengganggu aktivitas perekonomian, menurunkan kesejahteraan rakyat dan berpotensi merusak stabilitas sistem keuangan.
“Oleh karena itu, pada tahun 2020, pemerintah merespon kondisi tersebut dengan mengambil langkah extraordinary, memberikan stimulus ekonomi dan keuangan dalam merespon kejadian tak terduga ini,” terang Sri Mulyani. Maka berbagai kebijakan itu pada akhirnya berhasil menahan laju kontraksi pertumbuhan ekonomi tahun 2020 menjadi minus 2,07 persen.
Halaman : 1 2 Selanjutnya