SALAKAN, KABAR BENGGAWI – Hanya berselang 3 hari setelah mengamankan pengedar Narkoba jenis Triheksifenidil ( THD ) yaitu pelaku MAD (29), tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Bangkep yang di pimpin oleh KBO Aiptu Fachruddin Ayub, SH mengamankan kembali obat terlarang jenis THD yang jumlahnya mencapai seribu lebih di agen jual-beli barang online JNT, di Salakan Kecamatan Tinangkung, (15/7) sekitar jam 09.00 wita.
Penyitaan obat terlarang jenis THD tersebut adalah hasil perkembangan pemeriksaan pada pelaku MAD.
“Obat terlarang jenis THD ini yang diamankan oleh petugas kami hasil dari perkembangan pemeriksaan pada pelaku MAD yang kami tangkap sekitar 3 hari yang lalu ” jelas Kapolres Bangkep AKBP Reza A. Simanjuntak SH.SIK.MH.
“Jumlahnya barang bukti yang kami amankan dari sebuah paket terdiri dari THD berjumlah 1024 (seribu dua puluh empat ) butir dan Ramadol 56 (lima puluh enam) butir,” terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya