PPKM Darurat Dibuka Bertahap pada 26 Juli, Jika Tren Kasus COVID-19 Menurun

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 21 Juli 2021 - 16:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KABAR BENGGAWI – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan maka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan dibuka secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Presiden Joko Widodo, Selasa (20/07/2021).

Presiden memaparkan, untuk tahap pertama, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara, pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00, juga dengan kapasitas maksimal 50 persen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau penjual voucher, pangkas rambut, penatu atau laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00.

Kemudian, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.

Pengoperasian sektor ini dilakukan dengan penerapan protokol yang kesehatan. Sedangkan pengaturan teknisnya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah,” imbuh Presiden.

Dalam pernyataannya, Kepala Negara mengungkapkan, meskipun sangat berat, penerapan PPKM Darurat yang dimulai sejak tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa dihindarkan dan harus diambil oleh pemerintah.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” paparnya.

Lebih jauh, Presiden menyampaikan, saat ini telah terlihat penurunan penambahan kasus dan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit (RS).

“Alhamdulillah, kita patut bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Berkunjung ke Indonesia, Paus Fransiskus akan Diterima Secara Kenegaranan
Penghujung Kekuasaan, Jokowi Reshuffle Menteri Lagi
Peringati HUT RI ke-79, MKKS Gelar Lomba Volly SMP
Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Jadi Kepala Badan Gizi Nasional
Pertama Kali, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringati HUT Kemerdekaan Ke-79 RI di IKN
10 Tahun Kepemimpinan Jokowi Upaya Bangun Pondasi dan Peradaban Baru
Presiden Jokowi Sampaikan Permohonan Maaf ke Masyarakat Indonesia
Presiden Jokowi Bagikan Tanda Jasa Kehormatan ke Puluhan Tokoh
Berita ini 0 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 27 Agustus 2024 - 17:45 WITA

Berkunjung ke Indonesia, Paus Fransiskus akan Diterima Secara Kenegaranan

Selasa, 20 Agustus 2024 - 06:45 WITA

Penghujung Kekuasaan, Jokowi Reshuffle Menteri Lagi

Senin, 19 Agustus 2024 - 19:16 WITA

Peringati HUT RI ke-79, MKKS Gelar Lomba Volly SMP

Senin, 19 Agustus 2024 - 11:00 WITA

Presiden Jokowi Lantik Dadan Hindayana Jadi Kepala Badan Gizi Nasional

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 20:48 WITA

Pertama Kali, Presiden Jokowi Pimpin Upacara Peringati HUT Kemerdekaan Ke-79 RI di IKN

Berita Terbaru