Anwar Hafid : Sanksi Pelanggar Prokes Diterapkan Setelah Hak Dasar Masyarakat Disalurkan

- Jurnalis

Sabtu, 24 Juli 2021 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Anggota Komisi II DPR RI Anwar Hafid menegaskan, jika pendekatan sanksi kepada pelanggar prokes sebaiknya diberikan ketika hak-hak dasar masyarakat sudah disalurkan secara tepat sasaran.

 

Hal itu disampaikan oleh Anwar Hafid saat mersepon rencana pemprov DKI Jakarta yang ingin merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19. Dalam revisi itu salah satunya memuat pasal tambahan soal ancaman sanksi bui 3 bulan jika berulang kali melanggar aturan bermasker.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Pendekatan sanksi sebaiknya diberikan ketika hak-hak dasar masyarakat sudah diberikan dan tepat sasaran. Sanksi tidak bisa berlaku general ke seluruh masyarakat apalagi bagi mereka yang dalam keadaan tidak mampu dan dalam situasi pembatasan sosial. Sederhananya bagikan masker dan makanan biar rakyat tenang,” tegas Anwar Hafid dalam berita rilisnya, Jumat (23/7/2021).

 

Lalu pertanyaannya, sambung Anwar, apakah sanksi itu sudah diikuti dengan pelaksanaan kewajiban pemerintah bagi masyarakat untuk menanggung kebutuhan ekonomi rakyat.

 

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Presiden Prabowo Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif bersama Jajaran Kabinet
Semangat Baru Para Kepala Daerah Usai Retret Magelang: “Kami Siap Bertarung untuk Kesejahteraan Rakyat”
Tiba di Yogyakarta, Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Parade Senja di Akmil Magelang
Diduga Tak Punya IZin IUP dan HGU, PT CAS Sudah Beroperasi
Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal
Sah! Presiden Prabowo Teken PP Penghapusan Kredit Macet UMKM
KPU RI : Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun
Pertimbangkan Sosialisasi ke Masyarakat, Kemenhub Tunda Penyesuaian Tarif Penyeberangan
Berita ini 4 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 8 April 2025 - 22:24 WITA

Presiden Prabowo Bahas Respons Ekonomi Global dan Kebijakan Tarif bersama Jajaran Kabinet

Minggu, 2 Maret 2025 - 17:33 WITA

Semangat Baru Para Kepala Daerah Usai Retret Magelang: “Kami Siap Bertarung untuk Kesejahteraan Rakyat”

Kamis, 27 Februari 2025 - 21:32 WITA

Tiba di Yogyakarta, Presiden Prabowo Akan Pimpin Upacara Parade Senja di Akmil Magelang

Senin, 23 Desember 2024 - 08:23 WITA

Diduga Tak Punya IZin IUP dan HGU, PT CAS Sudah Beroperasi

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:17 WITA

Program Makan Bergizi Gratis Harus Berikan Manfaat pada Petani, Peternak, dan Nelayan Lokal

Berita Terbaru

Banggai Laut

Kerja Nyata Bupati Sofyan, 9 Desa Dapat Bantuan PLTS

Kamis, 17 Apr 2025 - 18:33 WITA

Banggai Laut

Bupati Sofyan Bakal Rotasi Pejabat, Eselon II Bakal Banyak di isi PLT

Sabtu, 12 Apr 2025 - 10:41 WITA