SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) memandang RAPBN Tahun Anggaran 2022 membutuhkan penajaman agar lebih sehat, kredibel dan lebih pro-rakyat terutama di masa pandemi Covid-19 ini. RAPBN 2022 harus berdampak lebih optimal bagi kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 23 Ayat 1.
Hal tersebut termaktub dalam pandangan Fraksi PKS terhadap Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 Beserta Nota Keuangan yang disampaikan oleh Anggota DPR RI Hermanto pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/8/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fraksi PKS juga melihat bahwa APBN 2022 merupakan APBN Prakondisi yang akan menentukan beban target pemerintah di tahun 2023 termasuk target defisit di bawah 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Untuk itu, F-PKS memberi catatan khusus salah satunya terkait asumsi ekonomi makro.
Halaman : 1 2 Selanjutnya















