“Kabupaten yang sudah kategori level 3 agar dapat mengambil kebijakan agar dapat menekan penularan covid didaerahnya agar terus turun ke level 2 dan 1.” terangnya.
Gubernur Meminta pelaksanaan Pembelajaran Sekolah Tatap Muka dilaksanakan dengan berpedoman terhadap Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan melaksanakan dengan baik Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 dan 38 Tahun 2021.
Pusdatina Covid -19 Provinsi Sulawesi Tengah.
Halaman : 1 2

















