Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum, Ini 3 Alasannya!

- Jurnalis

Kamis, 2 September 2021 - 17:08 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABAR BENGGAWI – Kamis, 2 September 2021. Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.

Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan kembali, ‘’Pertama, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan’’.

BACA JUGA :  99 Persen Masyarakat Balut Terdaftar BPJS, Bupati Sofyan Terima Penghargaan UHC Awards

Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.

‘’Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat’’.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Di Tangangan Bupati Sofyan Banggai Laut Terima Penghargaan Pelayanan Terbaik dari Ombudsman RI
99 Persen Masyarakat Balut Terdaftar BPJS, Bupati Sofyan Terima Penghargaan UHC Awards
Balut Raih Predikat B pada Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2024
Sambut HPN, Jurnalis Banggai Laut Berbagi Sembako
Bupati Sofyan Kaepa Tinjau Pelabuhan Paisulamo dan Terima Sertifikat Lahan Pengembangan Pelabuhan.
Mahasiswi Asal Gorontalo Yang dikabarkan Hilang Ternyata Pergi Bersama Pacar Sampai di Desa Sambiut
Polres Banggai Tangkap Mahasiswa Asal Balut, Usai Rekam Remaja dari Jendela Kamar
Kades Kokudang dan Mantan Kades Kaukes Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berita ini 4 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Jumat, 23 Januari 2026 - 15:45 WITA

Di Tangangan Bupati Sofyan Banggai Laut Terima Penghargaan Pelayanan Terbaik dari Ombudsman RI

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:57 WITA

99 Persen Masyarakat Balut Terdaftar BPJS, Bupati Sofyan Terima Penghargaan UHC Awards

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:19 WITA

Balut Raih Predikat B pada Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2024

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:02 WITA

Sambut HPN, Jurnalis Banggai Laut Berbagi Sembako

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:25 WITA

Bupati Sofyan Kaepa Tinjau Pelabuhan Paisulamo dan Terima Sertifikat Lahan Pengembangan Pelabuhan.

Berita Terbaru

Banggai Laut

Sambut HPN, Jurnalis Banggai Laut Berbagi Sembako

Kamis, 22 Jan 2026 - 07:02 WITA