SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Badan Pertanahan Nasional (BPN) diimbau segera turun ke lapangan menyelesaikan tanah-tanah telantar milik sejumlah perusahaan di daerah. Tanah-tanah yang sudah lama tidak dikelola perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU), bisa diambil alih pemerintah, lalu diperjuangkan untuk kesejahteraan rakyat.
Anggota Komisi II DPR RI Bagus Adhi Mahemdra Putra mengemukakan hal tersebut usai mengikuti pertemuan dengan otoritas pertanahan di Balikpapan, Kakimantan Timur, Jumat (10/9/2021). “Kita bisa gunakan tanah ini untuk sebaik-baiknya kesejahteraan rakyat. Bila tanah HGU sudah diberikan kepada perusahaan dan perusahaan tidak mau mengelolanya dengan baik, kita akan memperjuangkan masyarakat bisa menggunakan tanah itu untuk kesejahteraan,” ujar Bagus.
Dikatakan Bagus, tanah telantar bisa diberikan kepada masyarakat yang belum mempunyai tanah. Di sinilah peran BPN yang harus bekerja sama dengan Pemda untuk menentukan siapa calon penerima atas calon lahan (CPCL) yang tepat untuk diberikan. “Tanah yang diberikan kepada masyarakat harus sesuai peraturan,” terang politisi Partai Golkar itu.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















