BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 mengenai penanganan kebijakan keuangan negara pada masa pandemic Covid-19, pemerintah Indonesia membentuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Salah satu bentuk dari program PEN ialah Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut melalui dinas teknis Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) bersama dengan BRI menyalurkan Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM), Rabu (13/10) yang dilakukan secara simbolis di Pondopo rumah jabatan Bupati Banggai Laut. Serta diserahkan langsung oleh Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa.
Pada kesempatan itu Bupati Sofyan Kaepa mengatakan, agar dana yang diterima dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan digunakan dana tersebut ke hal-hal yang tidak berguna.
“Meski dana kecil tetapi jika dimanfaatkan sebagaimana mestinya maka akan terasa manfaatnya,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















