“Kenapa tidak OJK membuat unit pelayanan persis di tengah-tengah pasar?” sebut Hendrawan. Sehingga, pedagang kecil dan masyarakat banyak terbantu dengan informasi dari pengawas lembaga keuangan tersebut. Peran literasi dengan OJK turun langsung ke tengah masyarakat tersebut dinilai sangat diperlukan saat ini.
Menurut Hendrawan, OJK juga dapat lebih mendorong perannya mengingat regulasi yang mengatur wewenang dan kuasa lembaga itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam beleid itu OJK memiliki fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terintegrasi terhadap seluruh sektor keuangan termasuk lembaga pembiayaan seperti pinjol.
Hendrawan juga menilai, dalam situasi digitalisasi yang masif di tengah masyarakat saat ini menyebabkan berbagai kebutuhan hadir secara instan, begitupula terkait utang alias pinjaman. Namun politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mewanti-wanti, di kala keinginan memperoleh pinjaman cepat tersebut juga hadir pelaku kejahatan yang menggunakan teknologi digital agar juga cepat menjadi kaya. (ah/es)
Halaman : 1 2

















