Diketahui, dalam pertemuan bersama Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) pada Selasa (2/11/2021), Menteri Siti mengungkapkan bahwa pembangunan yang sedang berlangsung secara besar-besaran era Presiden Jokowi tidak boleh berhenti atas nama emisi karbon atau atas nama deforestasi.
“Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi,” jelas Menteri Siti sebagaimana dikutip dari akun sosial media resminya, Facebook, yang dikutip Parlementaria pada Jumat (5/11/2021).
Menurut Menteri Siti dalam pernyataannya, memaksa Indonesia untuk zero deforestation di 2030, jelas tidak tepat dan tidak adil. Karena, menurutnya, setiap negara memiliki masalah-masalah kunci sendiri dan dinaungi Undang-Undang Dasar (UUD) untuk melindungi rakyatnya. (rdn/sf)
Halaman : 1 2

















