SENAYAN, KABAR BENGGAWI – Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah menekankan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) tidak mengabaikan nilai-nilai agama sebagai pendekatan dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
“Saya menghargai maksud dikeluarkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai upaya menciptakan kehidupan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. Namun saya berpendapat bahwa Permendikbud ini mengabaikan nilai-nilai agama,” ucapnya melalui rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (10/11/2021).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal menurut UUD NRI 1945, UUD NRI 1945 pasal 31 ayat (3) menyebutkan secara eksplisit bahwa sistem pendidikan nasional bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia.
Pasal 31 ayat (3) berbunyi, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”
Sedangkan pada Pasal 31 ayat (5) berbunyi, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Menurut Himma, Permendikbudristek ini merujuk sejumlah undang-undang antara lain UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan yang menghargai nilai-nilai agama. Namun Permendikbudristek ini justru mengabaikan nilai-nilai agama dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















