Sedangkan pada pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan, “Pendidikan Tinggi bertujuan: a. berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;…”
Himma melanjutkan, agama telah mengatur mengenai masalah seksual, yang di dalamnya melarang terjadinya kekerasan seksual. Namun ia berpandangan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan tersebut tidak menganggap penting nilai-nilai agama yang telah dianut dan diyakini masyarakat Indonesia.
“Alih-alih mencegah kekerasan seksual, Permendikbudristek ini justru membiarkan aktivitas seksual di lingkungan kampus yang bertentangan dengan nilai-nilai agama,” terang politisi Gerindra itu.
Menurutnya salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi ialah dengan melarang segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama, karena bertentangan dengan jati diri dan kepribadian bangsa yang menganut nilai-nilai pancasila.
Dalam kesempatan itu, ia berpesan segala kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah harus menempatkan kehidupan beragama dalam format kemasyarakatan dan kenegaraan yang berlandaskan Pancasila, agar dapat memelihara keluhuran agama seiring dengan kemajuan bangsa.
“Segala aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi harus seiringdengan upaya menjaga keluhuran nilai-nilai agama,” tutupnya seraya meminta Mendikbudristek dapat merevisi Permendikbudristek. (mld,rnm/es)


















