Permendikbudristek 30-2021 Abaikan Nilai Agama

- Jurnalis

Kamis, 11 November 2021 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sedangkan pada pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan, “Pendidikan Tinggi bertujuan: a. berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;…”

 

Himma melanjutkan, agama telah mengatur mengenai masalah seksual, yang di dalamnya melarang terjadinya kekerasan seksual. Namun ia berpandangan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan tersebut tidak menganggap penting nilai-nilai agama yang telah dianut dan diyakini masyarakat Indonesia.

 

“Alih-alih mencegah kekerasan seksual, Permendikbudristek ini justru membiarkan aktivitas seksual di lingkungan kampus yang bertentangan dengan nilai-nilai agama,” terang politisi Gerindra itu.

 

Menurutnya salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi ialah dengan melarang segala aktivitas seksual yang melanggar nilai-nilai agama, karena bertentangan dengan jati diri dan kepribadian bangsa yang menganut nilai-nilai pancasila.

 

Dalam kesempatan itu, ia berpesan segala kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah harus menempatkan kehidupan beragama dalam format kemasyarakatan dan kenegaraan yang berlandaskan Pancasila, agar dapat memelihara keluhuran agama seiring dengan kemajuan bangsa.

 

“Segala aturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi harus seiringdengan upaya menjaga keluhuran nilai-nilai agama,” tutupnya seraya meminta Mendikbudristek dapat merevisi Permendikbudristek. (mld,rnm/es)

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Operasional KM Tanjung Api Terhenti, Ketua DPRD Khawatirkan Dampak Ekonomi Banggai Laut
Ketua DPRD Patwan Kuba Desak Penataan Tempat Pembuangan Sampah
Paripurna DPRD Bahas Tiga Raperda Untuk Percepatan Pembangunan
ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan
DPRD Apresiasi Pemda Banggai Laut Pertahankan Opini WTP ke-9 Berturut-turut
DPRD Balut Bahas Revisi Perda Pajak, Biaya Rujukan Pasien Diusulkan Ditanggung BPJS
DPRD Banggai Laut Apresiasi Dukungan Kejaksaan Tingkatkan PAD Sektor Pariwisata
Berita ini 12 kali dibaca
https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMNXVlwswh_-uAw?hl=id&gl=ID&ceid=ID%3Aid

Berita Terbaru

Rekomendasi untuk Anda

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:15 WITA

Operasional KM Tanjung Api Terhenti, Ketua DPRD Khawatirkan Dampak Ekonomi Banggai Laut

Senin, 6 Juli 2026 - 17:20 WITA

Ketua DPRD Patwan Kuba Desak Penataan Tempat Pembuangan Sampah

Senin, 6 Juli 2026 - 14:05 WITA

Paripurna DPRD Bahas Tiga Raperda Untuk Percepatan Pembangunan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:38 WITA

ISOG Capai Gas Pertama Lapangan Karamba, Siap Perkuat Pasokan Energi Kilang Balikpapan

Berita Terbaru

Advertorial

Sekda Saiful Usuria : Pemda Balut Pastikan Lahan Lapas Siap, Kanwil Ditjenpas Tinjau Lokasi

Senin, 27 Jul 2026 - 11:14 WITA

Banggai Laut

Proyek Jalan Alasan–Bontosi Rp5 Miliar Bermasalah, BPK Temukan Kekurangan Volume Rp578 Juta

Sabtu, 25 Jul 2026 - 09:55 WITA

Advertorial

Impian Bupati Sofyan Kaepa Terwujud, Kapolres Banggai Laut Tiba Di Banggai

Kamis, 23 Jul 2026 - 11:56 WITA

Banggai Laut

Kapolres Banggai Laut: Penambahan Personel Segera Diberangkatkan, Polda Siapkan Logistik

Kamis, 23 Jul 2026 - 10:18 WITA

Advertorial

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:26 WITA