Mantan Kepala Dinas Pariwisata ini juga menegaskan, dalam penyusunan APBD 2022 Pemkab Balut telah memporsikan iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian bagi tenaga honorer non ASN telah dimasukan dalam APBD.
“Selain masuk dalam APBD 2022 ada juga edaran Bupati tentang perlindungan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu,” jelasnya.
“Seluruh pimpinan OPD agar dalam kegiatan 2022 terkait dengan jasa konstruksi wajib mendaftarkan tenaga kerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tambahanya.
Di sisi lain, untuk perizinan atau rekomendasi terhadap suatu usaha yang bersentuhan dengan tenaga kerja, wajib mendaftarkan tenagakerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk Kepala Dinas PMD dan P3A segara instruksikan seluruh Kepala Desa untuk menganggarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat Desa dan BPD,” ungkapnya. NOMO
Halaman : 1 2


















