BANGGAI, KABAR BENGGAWI – Bulan Ramadhan sebentar lagi akan berakhir, selain berpuasa, ada ibadah lain yang diwajibkan bagi umat islam agar ditunaikan yaitu membayar zakat fitrah, terkait itu Kementerian Agama(Kemenag) Kabupaten Banggai Laut resmi menetapkan besaran zakat fitrah di daerah itu.
Kepala Seksi Bimbingan Islam Kemenag Banggai Laut Jakaria menjelaskan, untuk Kabupaten Banggai Laut besaran zakat fitrah yakni 2,5 Kg atau 3,4 Liter bahan makan pokok (beras.red) per jiwa.
“Rp.30.000 kalau di uangkan,” kata Jakaria saat ditemui wartawan KabarBenggawi diruang kerjanya, Rabu (20/4/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menguraikan, besaran itu bisa dibayarkan di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ataupun para unit pengumpul zakat di masing-masing Desa.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















