“Bisa juga di para imam Desa, untuk tahun ini infaq tergantung imamnya, kalau berdasarkan putusan hanya tertera disitu,” ujarnya sembari menunjukan SK penetapan zakat fitrah.
Meski begitu, kata dia, para imam agar melaporkan pelaksanaan pengelolaan zakat fitrah di kantor Kemenag dan Baznas setempat.
“Zakat fitrah bisa dibayarkam sejak hari pertama Ramadhan hingga satu Syawal sebelum khatib turun dari mimbar,” ungkapnya. (NOMO)
Halaman : 1 2

















