Untuk penambahan kursi di DPRD itu telah diatur dalam undang-undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 191 ayat (2) huruf b.
Dilain sisi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banggai Kepulauan jumlah penduduk Kabupaten Banggai Laut terus mengalami peningkatan. Dari total penduduk, 68,12 persen berusia produktif, yakni 15-64 tahun.
“Dalam jangka waktu sepuluh tahun yaitu tahun 2010 hingga 2020, jumlah penduduk Kabupaten Banggai Laut mengalami penambahan 8.172 jiwa,” kata Kepala BPS Banggai Kepulauan dalam rilis pers beberapa waktu lalu.
Dari 70.435 penduduk Kabupaten Banggai Laut, menurut BPS, 96,55 persen atau sekitar 68.006 penduduk berdomisili sesuai kartu keluarga atau kartu tanda penduduk. Sementara 3,45 persen atau sekitar 2.429 penduduk lainnya berdomisili tidak sesuai KK/KTP. Jumlah ini sebagai indikasi banyaknya penduduk yang bermigrasi dari SLS tempat tinggal mereka.
Jika ditinjau dari penduduk per Kecamatan, rata-rata penduduk di semua kecamatan Kabupaten Banggai Laut memiliki persentase diatas 94 persen penduduknya berdomisili sesuai KK/KTP. (NOMO)
Halaman : 1 2


















