Hadapi PPDB 2022 MKKS Kabupaten Banggai Gelar Rapat

- Jurnalis

Sabtu, 28 Mei 2022 - 21:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalur prestasi jalur, jalur afirmasi dan jalur alasan perpindahan orangtua ditolak apabila tidak sesuai dengan Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Kacabdis menegaskan bahwa calon siswa baru yang akan mendaftar pada jalur prestasi harus dibuktikan dengan adanya sertifikat telah mengikuti perlombaan pada tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional bukan hanya sekadar keterangan sebagai siswa berprestasi dari kepala sekolah.

Untuk jalur afirmasi bagi siswa yang kurang mampu harus dibuktikan dengan adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), serta kartu program bantuan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Proyek Jalan Alasan–Bontosi Rp5 Miliar Bermasalah, BPK Temukan Kekurangan Volume Rp578 Juta

Terkait jalur afirmasi Pengawas, Hans menyampaikan kepada para kepala SMA yang hadir dalam rapat tersebut agar bisa jeli untuk membuktikan apakah calon siswa baru benar-benar tercatat sebagai calon siswa baru yang berlatar belakan ekonomi lemah atau kurang mampu.

Dalam rapat tersebut disepakati pula bahwa siswa kelas X Tahun Pelajaran 2022/2023 yang akan mutasi ke SMA SMK adalah siswa yang sudah menyelesaikan pembelajaran pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semester ganjil Tahun ajaran 2022/2023.

BACA JUGA :  Impian Bupati Sofyan Kaepa Terwujud, Kapolres Banggai Laut Tiba Di Banggai

Selain itu siswa kelas X yang akan mutasi harus berasal dari sekolah setara dengan sekolah yang dituju dan harus mendapatkan persetujuan dari Kacabdis Pendidikan wilayah V.

Ditetapkan pula dalam nota kesepahaman bahwa Kepala sekolah bersedia menerima sanksi atas pelanggaran terhadap PPDB Tahun 2022 serta sesua SK Gubernur Sulawesi Tengah Tentang Penetapan wilayah PPDB Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi Tahun Pelajaran 2022/2023 dan pembinaan kepala sekolah dilakukan oleh atasan langsung dan atau pejabat atasan langsung.

BACA JUGA :  Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Yaser Masulili yang belum lama menjabat Kacabdis Pendidikan Menengah Wilayah V menyampaikan bahwa sebagai Kacabdis Pendidikan wilayah V dirinya dengan tegas akan memberi sanksi kepada kepala sekolah dan siswa yang melanggar petunjuk teknis PPDB Tahun ajaran 2022/2023. Lia

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Proyek Jalan Alasan–Bontosi Rp5 Miliar Bermasalah, BPK Temukan Kekurangan Volume Rp578 Juta
Impian Bupati Sofyan Kaepa Terwujud, Kapolres Banggai Laut Tiba Di Banggai
Kapolres Banggai Laut: Penambahan Personel Segera Diberangkatkan, Polda Siapkan Logistik
Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
AKBP Sony Laway, Resmi Dilantik Jadi Kapolres Banggai Laut
Pangdam XXIII Sebut Sambutan Bupati Sofyan Kaepa Terbaik Selama Kunjungan Kerja
Hasil temuan BPK, Diduga PPK Dikpora “Main Cantik” Atur Dua CV
Pemdes Balayon Siap Gelar Rembug Stunting 2026
Berita ini 44 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:55 WITA

Proyek Jalan Alasan–Bontosi Rp5 Miliar Bermasalah, BPK Temukan Kekurangan Volume Rp578 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:56 WITA

Impian Bupati Sofyan Kaepa Terwujud, Kapolres Banggai Laut Tiba Di Banggai

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:18 WITA

Kapolres Banggai Laut: Penambahan Personel Segera Diberangkatkan, Polda Siapkan Logistik

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:26 WITA

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:27 WITA

AKBP Sony Laway, Resmi Dilantik Jadi Kapolres Banggai Laut

Berita Terbaru

Advertorial

Pemkab Dan DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:26 WITA

Banggai Laut

AKBP Sony Laway, Resmi Dilantik Jadi Kapolres Banggai Laut

Rabu, 15 Jul 2026 - 13:27 WITA