Jalur prestasi jalur, jalur afirmasi dan jalur alasan perpindahan orangtua ditolak apabila tidak sesuai dengan Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.
Kacabdis menegaskan bahwa calon siswa baru yang akan mendaftar pada jalur prestasi harus dibuktikan dengan adanya sertifikat telah mengikuti perlombaan pada tingkat Kabupaten, Provinsi dan Nasional bukan hanya sekadar keterangan sebagai siswa berprestasi dari kepala sekolah.
Untuk jalur afirmasi bagi siswa yang kurang mampu harus dibuktikan dengan adanya Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), serta kartu program bantuan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
Terkait jalur afirmasi Pengawas, Hans menyampaikan kepada para kepala SMA yang hadir dalam rapat tersebut agar bisa jeli untuk membuktikan apakah calon siswa baru benar-benar tercatat sebagai calon siswa baru yang berlatar belakan ekonomi lemah atau kurang mampu.
Dalam rapat tersebut disepakati pula bahwa siswa kelas X Tahun Pelajaran 2022/2023 yang akan mutasi ke SMA SMK adalah siswa yang sudah menyelesaikan pembelajaran pada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) semester ganjil Tahun ajaran 2022/2023.
Selain itu siswa kelas X yang akan mutasi harus berasal dari sekolah setara dengan sekolah yang dituju dan harus mendapatkan persetujuan dari Kacabdis Pendidikan wilayah V.
Ditetapkan pula dalam nota kesepahaman bahwa Kepala sekolah bersedia menerima sanksi atas pelanggaran terhadap PPDB Tahun 2022 serta sesua SK Gubernur Sulawesi Tengah Tentang Penetapan wilayah PPDB Satuan Pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi Tahun Pelajaran 2022/2023 dan pembinaan kepala sekolah dilakukan oleh atasan langsung dan atau pejabat atasan langsung.
Yaser Masulili yang belum lama menjabat Kacabdis Pendidikan Menengah Wilayah V menyampaikan bahwa sebagai Kacabdis Pendidikan wilayah V dirinya dengan tegas akan memberi sanksi kepada kepala sekolah dan siswa yang melanggar petunjuk teknis PPDB Tahun ajaran 2022/2023. Lia
Halaman : 1 2


















