Hadapi PPDB 2022 MKKS Kabupaten Banggai Gelar Rapat

- Jurnalis

Sabtu, 28 Mei 2022 - 21:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUWUK, KABAR BENGGAWI– Menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (SMA) Kabupaten Banggai Gelar rapat dengan agenda pembahasan persiapan menghadapi PPDB 2022.

Ketua MKKS SMA Kabupaten Banggai, Muhammad Syamsir memimpin rapat tersebut yang dilaksanakan Sabtu (28/05/2022) bertempat di SMA Negeri 1 Luwuk yang melibatkan Kepala Cabang Dinas (KACABDIS) Pendidikan Menengah Wilayah V dan Pengawas SMA, SMK dan SLB serta kepala SMA Se Kabupaten Banggai.

Dengan mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 800 05/3280.SMA/DIKBUD Tentang Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN/SLBN/SMANOR/ SMA Negeri Terpadu Madani Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 rapat persiapan menghadapi PPDB dilaksanakan.

BACA JUGA :  Hasil temuan BPK, Diduga PPK Dikpora "Main Cantik" Atur Dua CV

Terkait PPDB yang akan mulai dilaksanakan sebelum tanggal pelulusan siswa SMP Kacabdis Pendidikan Menengah Wilayah V, Yaser Masulili dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa surat keterangan telah mengikuti ujian bisa digunakan sebagai syarat mendaftar sebagai calon siswa baru untuk menggantikan sementara Surat Keterangan Lulus.

Selaku Ketua MKKS SMA Kabupaten Banggai yang juga merupakan kepala SMA Negeri 1 Luwuk Muhammad Syamsir pun turut menyarankan kepada para Kepala SMA untuk bisa menggunakan surat keterangan telah mengikuti ujian kelulusan sekolah tersebut bagi calon siswa baru dan bisa menggugurkan calon siswa baru yang dinyatakan tidak lulus sekolah.

BACA JUGA :  Pemdes Balayon Siap Gelar Rembug Stunting 2026

Rapat tersebut menghasilkan nota kesepahaman bersama implementasi PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 SMA Kabupaten Banggai yang ditandatangani oleh para Kepala SMA Kabupaten Banggai.

Menolak calon siswa baru yang bukan dari wilayah zonasi yang ditetapkan berdasarkan penerimaan jalur zonasi PPDB sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 422.1/169/DIS.DIKBUD.G.ST/2022 Tertanggal 13 Mei 2022 merupakan isi dari nota kesepahaman tersebut.

BACA JUGA :  Pangdam XXIII Sebut Sambutan Bupati Sofyan Kaepa Terbaik Selama Kunjungan Kerja

Namun dalam rapat tersebut Ketua MKKS menyampaikan bahwa zonasi bukanlah berarti mengacu pada kecamatan namun mengacu pada jarak terdekat tempat tinggal siswa dengan sekolah yang akan dituju calon siswa baru.

Follow WhatsApp Channel www.kabarbenggawi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Rekomendasi untuk Anda

Pangdam XXIII Sebut Sambutan Bupati Sofyan Kaepa Terbaik Selama Kunjungan Kerja
Hasil temuan BPK, Diduga PPK Dikpora “Main Cantik” Atur Dua CV
Pemdes Balayon Siap Gelar Rembug Stunting 2026
Operasional KM Tanjung Api Terhenti, Ketua DPRD Khawatirkan Dampak Ekonomi Banggai Laut
LHP BPK Ungkap Dugaan Mark-up Rp534 Juta di Dikpora Balut
Ketua DPRD Patwan Kuba Desak Penataan Tempat Pembuangan Sampah
Paripurna DPRD Bahas Tiga Raperda Untuk Percepatan Pembangunan
Zulhas Lantik Sofyan Kaepa sebagai Ketua DPD PAN Banggai Laut
Berita ini 43 kali dibaca

Rekomendasi untuk Anda

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:08 WITA

Pangdam XXIII Sebut Sambutan Bupati Sofyan Kaepa Terbaik Selama Kunjungan Kerja

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:25 WITA

Hasil temuan BPK, Diduga PPK Dikpora “Main Cantik” Atur Dua CV

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:23 WITA

Pemdes Balayon Siap Gelar Rembug Stunting 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:15 WITA

Operasional KM Tanjung Api Terhenti, Ketua DPRD Khawatirkan Dampak Ekonomi Banggai Laut

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:12 WITA

LHP BPK Ungkap Dugaan Mark-up Rp534 Juta di Dikpora Balut

Berita Terbaru

Foto Ilustrasi

Banggai Laut

Hasil temuan BPK, Diduga PPK Dikpora “Main Cantik” Atur Dua CV

Kamis, 9 Jul 2026 - 11:25 WITA

Bangkep

Pemdes Balayon Siap Gelar Rembug Stunting 2026

Rabu, 8 Jul 2026 - 21:23 WITA

Banggai Laut

LHP BPK Ungkap Dugaan Mark-up Rp534 Juta di Dikpora Balut

Rabu, 8 Jul 2026 - 17:12 WITA