LUWUK, KABAR BENGGAWI– Menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (SMA) Kabupaten Banggai Gelar rapat dengan agenda pembahasan persiapan menghadapi PPDB 2022.
Ketua MKKS SMA Kabupaten Banggai, Muhammad Syamsir memimpin rapat tersebut yang dilaksanakan Sabtu (28/05/2022) bertempat di SMA Negeri 1 Luwuk yang melibatkan Kepala Cabang Dinas (KACABDIS) Pendidikan Menengah Wilayah V dan Pengawas SMA, SMK dan SLB serta kepala SMA Se Kabupaten Banggai.
Dengan mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 800 05/3280.SMA/DIKBUD Tentang Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru SMAN/SMKN/SLBN/SMANOR/ SMA Negeri Terpadu Madani Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Pelajaran 2022/2023 rapat persiapan menghadapi PPDB dilaksanakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait PPDB yang akan mulai dilaksanakan sebelum tanggal pelulusan siswa SMP Kacabdis Pendidikan Menengah Wilayah V, Yaser Masulili dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa surat keterangan telah mengikuti ujian bisa digunakan sebagai syarat mendaftar sebagai calon siswa baru untuk menggantikan sementara Surat Keterangan Lulus.
Selaku Ketua MKKS SMA Kabupaten Banggai yang juga merupakan kepala SMA Negeri 1 Luwuk Muhammad Syamsir pun turut menyarankan kepada para Kepala SMA untuk bisa menggunakan surat keterangan telah mengikuti ujian kelulusan sekolah tersebut bagi calon siswa baru dan bisa menggugurkan calon siswa baru yang dinyatakan tidak lulus sekolah.
Rapat tersebut menghasilkan nota kesepahaman bersama implementasi PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 SMA Kabupaten Banggai yang ditandatangani oleh para Kepala SMA Kabupaten Banggai.
Menolak calon siswa baru yang bukan dari wilayah zonasi yang ditetapkan berdasarkan penerimaan jalur zonasi PPDB sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor 422.1/169/DIS.DIKBUD.G.ST/2022 Tertanggal 13 Mei 2022 merupakan isi dari nota kesepahaman tersebut.
Namun dalam rapat tersebut Ketua MKKS menyampaikan bahwa zonasi bukanlah berarti mengacu pada kecamatan namun mengacu pada jarak terdekat tempat tinggal siswa dengan sekolah yang akan dituju calon siswa baru.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

















